Pansus DPRD DKI Segel Parkir Ilegal di 4 Lokasi, Salah Satunya Aset BUMD
Panitia khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap fasilitas parkir ilegal di empat lokasi pada Rabu, 1 September 2025-Disway.id/Cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID - Panitia khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap fasilitas parkir ilegal di empat lokasi pada Rabu, 1 September 2025.
Masing-masing fasilitas parkir tak berizin yang disegel yakni dua di Jakarta Timur, dan masing-masing satu lokasi di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Terbang Bersama Pelita Air Bawa Pulang Mobil Listrik BYD, Siapkan 3 Unit Untuk Costumer Setia
BACA JUGA:Petani Binaan PTPN IV PalmCo di Riau Raih Sertifikasi RSPO, Siap Bersaing di Pasar Global
Untuk di Jakarta Timur, fasilitas parkir yang disegel yakni beroperasi di apartemen wilayah Cakung dan lembaga pendidikan tinggi swasta di Pulogadung.
Sementara untuk di Jakarta Selatan fasilitas parkir ilegal yang disegel beroperasi di lembaga bahasa di wilayah Pengadegan.
Sedangkan di Jakarta Pusat, fasilitas parkir tak berizin yang disegel beroperasi di Pusat Emas Cikini di kawasan Menteng.
Penyegelan dilakukan bersama petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan pihak kepolisian.
Ketua Pansus Parkir DPRD DKI Jakarta, Jupiter menyebut salah satu fasilitas parkir ilegal yang disegel beroperasi di aset milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni Pusat Emas Cikini.
Jupiter sangat menyayangkan ada perusahaan pelat merah DKI yang mengelola parkirnya secara ilegal.
"Ironisnya adalah bahwa ini adalah lahan milik Pemprov DKI Jakarta. Dan kami belum tahu alasannya kenapa operator ini tidak membuat izin," kata Jupiter usai melakukan penyegelan bersama petugas terkait di Pusat Emas Cikini.
Kata Jupiter, parkir ilegal di Pusat emas cikini tersebut sudah beroperasi kurang lebih 12 tahun.
Akibat parkir bodong tersebut potensi kerugiannya cukup besar mencapai belasan miliar rupiah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: