Marak Anak Muda Jadi Perokok Pemula, Perda KTR di Jakarta Kian Mendesak!
Koalisi Jakarta Sehat (KJS) mendesak DPRD DKI Jakarta segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).--Cahyono
JAKARTA, DISWAY.ID - Koalisi Jakarta Sehat (KJS) mendesak DPRD DKI Jakarta segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Desakan itu disuarakan KJS melaui aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin, 6 Oktober 2025.
Puluhan orang dengan satu mobil komando (Mokom) terlihat membentangkan poster dan spanduk bertuliskan terkait desakan pengesahan Raperda KTR.
Sekadar informasi, hingga saat Raperda terkait KTR masih dibahas di Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD DKI Jakarta.
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Batalkan Kenaikan Cukai Rokok, Asosiasi Vape Turut Minta Perlindungan
Perwakilan Koalisi Jakarta Sehat, Yun Indriaty meminta Pansus Raperda KTR DPRD DKI Jakarta untuk mempertahankan 3 butir kebijakan yang merupakan inti dari Raperda tersebut.
Tiga butir inti kebijakakan itu yang pertama agar tidak menyediakan ruangan khusus merokok di area KTR.
"Kegiatan merokok dilakukan di luar gedung, tidak dekat pintu keluar masuk, di udara terbuka," kata Yun saat ditemui di lokasi aksi.
Lalu yang kedua, Pemrpov DKI Jakarta agar tidak memberikan ruang bagi iklan atau promosi rokok.
BACA JUGA:Pramono Wanti-wanti Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jangan Ganggu UMKM!
Kemudian yang ketiga, tempat usaha di Jakarta agar dilarang memajang bungkus atau kemasan produk rokok di tempat penjualan.
"Tujuan kebijakan-kebijakan tersebut adalah untuk melindungi dan mencegah anak dari menjadi perokok pemula," sambung Yun.
Menurutnya salah satu faktor pemicu meningkatnya prevalensi merokok pada anak adalah paparan iklan, promosi, dan kegiatan sponsor rokok.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: