Gegara Dwi Sasetyaningtyas, Netizen Geruduk Irawati Puteri Penerima LPDP Belum Pulang Pasca S2 di Standford
Irawati Puteri penerima LPDP dituding belum pulang dan mengabdi pasca S2 di Standford.--Instagram @irawatiputeri
JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus Dwi Sasetyaningtyas kini menyeret nama lainnya yang juga memiliki nasib yang serupa.
Kini giliran netizen menggeruduk akun media sosial Irawati Puteri, penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang belum kembali ke tanah air.
Irawati Puteri diketahui belum kembali ke tanah air untuk menyelesaikan kewajiban pengabdiannya di Indonesia pasca studi S2 Master of Laws di Standford Law School tahun 2024.
BACA JUGA:Aturan Status Jadi WNI Diperketat Imbas Kasus Dwi Sasetyaningtyas Penerima Beasiswa LPDP
Kasus ini bermula ketika akun X @unmagnetism menyebutkan nama-nama penerima beasiswa LPDP yang tidak berkomitmen pada pengabdian.
"Efek domino dari Mba Saset yang lain jadi ikutan. Kolom komentar IG-nya udah dibatasi btw." tulisa unggahan akun tersebut.
Postingan itu membuat nama Irawati Puteri ikut disorot, banyak yang menduga wanita tersebut seharusnya telah menyelesaikan studi dan kembali ke tanah air untuk melaksanakan pengabdiannya.
Sejak namanya dikaitkan sebagai penerima LPDP yang belum melaksanakan pengabdian di tanah air, akun media sosial Irawati Putri kini telah di batasi.
Sehingga netizen tak dapat berkomentar pada unggahan akun Instagram wanita tersebut, namun terdapat pengguna akun yang sempat mention akun Instagram pribadi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya Yudhi Sadewa sendiri sebelumnya sempat menegaskan akan mem-blacklist penerima beasiswa LPDP yang menghina negara masuk ke pemerintahan buntut konten yang mengaku bangga anaknya menjadi warga negara asing (WNA).
Ancaman ini ia sampaikan usai video Dwi Sasetningtyas yang memamerkan kewarganegaraan asing milik anaknya dan suaminya yang belum menyelesaikan pengabdian di Tanah Air usai studinya viral di media sosial.
"Saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan dan enggak akan bisa masuk. Jadi jangan menghina negara Anda sendiri," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Januari, Senin, 23 Februari 2026.
Selain sanksi blacklist, pemerintah mewajibkan pengembalian seluruh dana beasiswa LPDP yang telah diterima, termasuk bunganya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: