Berkaca dari Polemik Dwi Sasetyaningtyas, Lolos Beasiswa LPDP Bakal Lebih Ketat!

Berkaca dari Polemik Dwi Sasetyaningtyas, Lolos Beasiswa LPDP Bakal Lebih Ketat!

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Kementerian Keuangan, Sudarto, menyampaikan terus memperkuat mekanisme pengawasan dan tata kelola untuk memastikan bahwa setiap penerima beasiswa menjalankan kewajibannya secara bertanggung jawab be--Fajar Ilman

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Kementerian Keuangan, Sudarto, menyampaikan terus memperkuat mekanisme pengawasan dan tata kelola untuk memastikan bahwa setiap penerima beasiswa menjalankan kewajibannya secara bertanggung jawab berkaca dari kasus Dwi Sasetyaningtyas.

Pernyataan itu menyikapi polemik ini yang dinilai merendahkan paspor Indonesia usai menampilkan paspor Inggris milik anaknya. 

DS diketahui bangga dan menyampaikan bahwa dirinya tidak ingin anaknya menjadi warga negara Indonesia (WNI).

BACA JUGA:Tak Jalani Pengabdian, 4 Penerima LPDP Kembalikan Dana Beserta Bunganya

"Ini menjadi bahan evaluasi kami," katanya kepada wartawan dalam media briefing, Rabu, 25 Februari 2026.

Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan melalui laporan akademik berkala selama masa studi, yang memungkinkan LPDP memantau perkembangan hasil belajar dan memastikan penerima beasiswa tetap berada pada jalur penyelesaian studi yang tepat waktu. 

Selain itu, untuk memastikan kewajiban kontribusi, LPDP bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi dalam pemantauan mobilitas internasional guna memastikan kepatuhan penerima beasiswa terhadap ketentuan keberangkatan dan kepulangan. 

BACA JUGA:Profil dan Rekam Jejak Syukur Iwantoro Mertua Dwi Sasetyaningtyas Penerima LPDP, Pernah Dipanggil KPK

"Koordinasi erat juga dilakukan dengan perwakilan RI di luar negeri, baik KBRI maupun KJRI, untuk memantau keberadaan dan kondisi penerima beasiswa selama menjalani studi," katanya.

LPDP turut menyediakan kanal pengaduan publik sebagai sarana pelaporan, verifikasi, dan penelusuran informasi dari masyarakat, sehingga pengawasan dilakukan secara lebih partisipatif dan transparan. 

"Berbagai langkah ini merupakan bagian dari komitmen LPDP untuk menjaga integritas program serta memastikan bahwa setiap rupiah investasi negara melalui dana abadi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemajuan ilmu pengetahuan, pembangunan talenta, dan masa depan bangsa," tutupnya.

BACA JUGA:Penerima LPDP Harus Jaga Moral karena Dibiayai Uang Rakyat, Dirut: Jangan Lupa, Lu Pake Duit Pajak!

Perlu diketahui, sebanyak 44 penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai ketentuan program. 

Dari jumlah tersebut, delapan penerima beasiswa atau diwajibkan mengembalikan dana beasiswa yang telah diterima beserta bunganya, sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads