Aturan Status Jadi WNI Diperketat Imbas Kasus Dwi Sasetyaningtyas Penerima Beasiswa LPDP
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, menyampaikan, pengaturan mengenai perolehan dan kehilangan status kewarganegaraan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan akan diperketat.--Fajar Ilman
JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, menyampaikan, pengaturan mengenai perolehan dan kehilangan status kewarganegaraan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan akan diperketat.
Aturan ini muncul imbas kasus Dwi Sasetyaningtyas penerima beasiswa LPDP yang mempersoalkan status anak sebagai WNI.
"Harus banyak izin dan persetujuan dari kementerian atau lembaga lainnya selain juga konfirmasi dari negara tersebut ya," katanya, Rabu, 26 Febuari 2026.
Ia menjelaskan, pemerintah perlu lebih berhati-hati dalam menetapkan status kewarganegaraan.
Sebab, tidak menutup kemungkinan adanya warga negara asing yang menjadi WNI yang bermasalah.
"Bisa jadi karena mungkin mau melarikan diri dan lain sebagainya makanya kita butuh clearance dari negara tersebut melalui kedutaan besarnya apakah memang yang bersangkutan sedang bermasalah hukum atau tidak," jelasnya.
Kemudian, dari dalam pemerintah akan lebih mengetatkan koordinasi dan komunikasi dengan kementerian lembaga lainnya.
BACA JUGA:Anak Dwi Sasetyaningtyas Masih WNI atau Punya Dua Paspor? Ini Jawaban Kemenkum
"Kalau selama ini baru di Kemlu, baru BIN, baru Setneg dan lain sebagainya, khusus kasus tertentu dengan APH dan lain sebagainya tapi tentu nanti di dalam RUU Kewarganegaraan yang baru lebih dari itu," tegasnya.
Begitu sebaliknya, ketika seseorang ingin melepaskan kewarganegaraan dari warga negara Indonesia pemerintah juga akan cek dari PPATK, dari OJK, termasuk juga ATR/BPN.
Apakah ketika dia meninggalkan Indonesia sedang tidak dalam kondisi pailit, tidak berhutang, ataukah ada sengketa hukum lainnya.
"Sehingga ketika lepas dari Indonesia tidak menjadi masalah dan lain sebagainya. Nah ini salah satu strategi politik hukum yang nanti akan dibangun supaya tidak mudah menjadi warga negara Indonesia tapi juga tidak mudah untuk kehilangan status kewarganegaraannya," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: