Gebrakan DPRD DKI: Usul Pajak Rokok Digunakan untuk Program Pemberantasan Narkoba

Gebrakan DPRD DKI: Usul Pajak Rokok Digunakan untuk Program Pemberantasan Narkoba

DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar anggaran program Pemberantasan Narkoba dibebankan ke pajak rokok-disway.id/Cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID - DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar anggaran program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dibebankan ke pajak rokok.

Hal ini diungkapkan Anggota Graksi PKS, Muhammad Hasan Abdullah saat membacakan Pemandangan Umum dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin, 19 Januari 2026.

Rapat paripurna yang dihadiri Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung tersebut untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) serta Rencana Pembangunan Industri tahun 2026-2046.

BACA JUGA:Ada Demo Mahasiswa di Istana dan DPR, Polisi Kerahkan 1.289 Personil untuk Pengamanan

BACA JUGA:Jadwal dan Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 19 Januari 2026, Awal Pekan Semakin Ketat

"Fraksi PKS meminta agar dimanfaatkannya mekanisme earmarking dari Pajak Rokok dengan menggunakan pendapatan Pajak Rokok dan Dana Tanggung Jawab Sosial (CSR) untuk mendukung P4GN," kata Hasan.

Hasan mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, tarif pajak rokok diterapkan sebesar 10 persen.

Di mana 50 persen dari pajak rokok tersebut, wajib dialokasikan untuk pelayanan kesehatan dan penegakan hukum.

Nantinya uang dari pajak rokok tersebut bisa digunakan untuk membangun panti rehabilitasi narkoba dan program edukasi.

"Fraksi PKS mendesak agar potensi dana ini diprioritaskan untuk membangun panti rehabilitasi medis milik daerah di tiap wilayah kota dan program edukasi masif tentang Bebas Narkoba," ucapnya.

BACA JUGA:Cek Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini 19 Januari 2026, Nih Lokasi Terdekat!

BACA JUGA:Tak Diberi Warisan, Anak Angkat Tega Habisi Nyawa Orangtua di Tangerang

Selain itu, skema CSR dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan sektor swasta harus diarahkan secara transparan untuk memperkuat ekosistem Jakarta Bersih Narkoba.

Menurutnya, pelibatan sektor swasta tidak hanya memperluas sumber daya dan dukungan, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan partisipasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads