Perda KTR DKI Dinilai Jadi Penengah Kesehatan dan Ekonomi, IVENDO: Jangan Melarang Total Rokok!

Perda KTR DKI Dinilai Jadi Penengah Kesehatan dan Ekonomi, IVENDO: Jangan Melarang Total Rokok!

Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta dinilai menjadi regulasi yang menengahi tujuan kesehatan dan ekonomi secara berimbang-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta dinilai menjadi regulasi yang menengahi tujuan kesehatan dan ekonomi secara berimbang. 

Perda DKI Jakarta No 7 Tahun 2025 itu sebagai upaya mengimbangi keberlangsungan usaha dengan unsur edukasi kesehatan. 

BACA JUGA:Apakah Karyawan dan Relawan SPPG MBG Dapat THR 2026? Besaran ASN Naik 10 Persen

BACA JUGA:Manchester United Gelontorkan Rp3,9 Triliun Pengganti Casemiro, Target Utama Bruno Guimaraes

"Saya melihat Perda KTR ini menjadi jalan tengah ya. Membatasi dan tidak melarang total. Jadi, tercapai lah keberpihakan untuk semua pihak," kata Ketua Dewan Industri Event Indonesia (IVENDO) DPD DKI Jakarta, Eka Nugraha dalam keterangannya pada Selasa, 3 Maret 2026.

Eka berjarap, terkait implementasi Perda KTR, Pemprov DKI Jakarta tetap memberi ruang pada sektor industri kreatif yang juga menyerap banyak tenaga kerja. 

Untuk diketahui, berdasarkan Survei Industri Event Nasional 2024–2025, nilai ekonomi industri event di Indonesia mencapai Rp 84,46 triliun dan berpotensi menyerap sekitar 8,8 juta tenaga kerja.

Jakarta menjadi salah satu pusat utama kegiatan, mulai dari festival musik hingga pameran seni dan budaya. 

BACA JUGA:Wamen HAM Ikut Tertahan di Timur Tengah, Imbau WNI Taati Dubes: Semua Tetap Tenang!

"Kami menghormati bahwa KTR dibuat demi kebaikan bersama. Dalam penerapannya, Perda KTR kiranya tetap mengatur mana area yang boleh dan tidak boleh merokok. Kemudian, dalam praktik implementasi di lapangannya juga tetap berimbang dalam mengakomodir keberlangsungan ekonomi kreatif. Sehingga tidak berujung timbulnya gejolak," jelas Eka. 

Berkaca pada gonjang-ganjing situasi ekonomi global saat ini, Eka menegaskan, penting bagi pemerintah daerah untuk tetap mendorong pertumbuhan ekonomi, termasuk menggali potensi sektor industri kreatif.

Salah satunya dengan memberikan ruang gerak dan regulasi yang turut melindungi keberlangsungan sektor industri kreatif. 

Ekonomi kreatif tidak hanya dinamis, tetapi juga membuka peluang kerja yang beragam, termasuk bagi generasi muda dan pelaku usaha kecil dan menengah.

BACA JUGA:PIP Tetap 20 Juta Penerima, TK Gratis serta Bantuan Masuk Prioritas Nasional

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads