Gebrakan DPRD DKI: Usul Pajak Rokok Digunakan untuk Program Pemberantasan Narkoba

Gebrakan DPRD DKI: Usul Pajak Rokok Digunakan untuk Program Pemberantasan Narkoba

DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar anggaran program Pemberantasan Narkoba dibebankan ke pajak rokok-disway.id/Cahyono-

Sebelumnya, pada kesempatan yang sama, Anggota Fraksi Partai Dekokrat-Perindo, Andika Wisnuadji Putra mengungkapkan jika 137 kawasan di Ibu Kota sudah masuk dalam kategori rawan Narkoba.

Andika menyebutkan, berdasarkan naskah akademik, sekitar 159 ribu penduduk DKI Jakarta telah terpapar penyalahgunaan narkotika.

"Namun Fraksi Partai Demokrat–Perindo menilai bahwa angka tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kondisi yang terjadi di lapangan, karena peredaran narkotika semakin sulit terdeteksi," lanjut Andika.

BACA JUGA:Menanti Keajaiban, Keluarga Korban Pesawat ATR Belum Pasang Bendera Kuning

BACA JUGA:Update Banjir Jakarta Terkini: 35 RT Terendam, Ini Wilayah-wilayah Paling Parah Terdampak

Kata dia, sebagai kota besar dengan kepadatan penduduk dan aktivitas ekonomi yang tinggi, Jakarta menghadapi pola peredaran narkotika yang semakin sulit terdeteksi.

Menurutnya, saat ini peredaran narkoba tidak lagi terbatas pada jaringan jalanan, tetapi banyak berlangsung di ruang-ruang yang beroperasi secara legal, seperti apartemen sewa, rumah kos, hotel, hingga tempat hiburan malam.

Dia meminta kepada Gubernur Pramono agar Raperda perlu secara tegas menetapkan kewajiban bagi pengelola tempat hiburan malam, hotel, apartemen sewa, rumah kos, dan usaha sejenis untuk melaksanakan pencegahan narkotika di lingkungan usahanya.

"Kewajiban tersebut harus mencakup pengawasan internal," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads