Marak Anak Muda Jadi Perokok Pemula, Perda KTR di Jakarta Kian Mendesak!
Koalisi Jakarta Sehat (KJS) mendesak DPRD DKI Jakarta segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).--Cahyono
Harga rokok yang murah juga berpotensi meningkatkan peluang anak yang telah berhenti merokok menjadi kambuh kembali.
"Bungkus rokok merupakan salah satu media iklan bagi industri rokok. Pemajangan bungkus rokok di tempat penjualan merupakan bagian dari strategi beriklan dan promosi rokok untuk menarik para perokok pemula," ucapnya.
BACA JUGA:Tak Ada Kenaikan Cukai Rokok, Menkeu Purbaya Fokus Jaga Industri & Tenaga Kerja
Kata Yun, Kota Bogor dan Kota Depok telah menerapkan larangan iklan, promosi, sponsor dan larangan memajang produk rokok di tempat penjualan melalui peraturan masing-masing.
Hasil pemantauan yang telah dilakukan di Kota Bogor, sambung Yun, menunjukkan lebih dari 90 persen responden ritel menyatakan bahwa pelarangan pemajangan produk rokok tidak berdampak terhadap penjualan.
"Tidak ada alasan bahwa kebijakan-kebijakan tersebut di atas tidak dapat diterapkan di DKI Jakarta," tegas Yun.
BACA JUGA:Detik-detik Kapal Greta Thunberg Dihantam Drone Israel, Garda Nasional: Kebakaran Karena Rokok
Yun menilai sebenarnya DKI Jakarta juga telah memiliki peraturan larangan iklan rokok, seperti pada PERDA Nomor 9 tahun 2014, Pergub Nomor 1 tahun 2015 dan Pergub Nomor 100 tahun 2021.
Dari peraturan tersebut tidak ada lagi iklan rokok di luar maupun dalam ruang di wilayah DKI Jakarta.
"Raperda KTR harus memperkuat peraturan-peraturan yang telah berlaku tersebut dengan menambahkan larangan memajang bungkus rokok di tempat penjualan dan sanksi hukum terhadap pelanggaran," pungkas Yun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: