Taji OJK Diuji Kala Nasabah Indodax Meradang atas Dugaan Pelanggaran Aset Kripto!

Taji OJK Diuji Kala Nasabah Indodax Meradang atas Dugaan Pelanggaran Aset Kripto!

Ribuan nasabah platform kripto mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusut dugaan pelanggaran pembagian aset kripto-istockphoto-

JAKARTA, DISWAY.ID - Hilangnya dana nasabah kripto kembali mengemuka di akhir 2025.

Sejumlah investor mengaku tidak memperoleh penggantian yang layak setelah platform perdagangan aset kripto mengambil kebijakan sepihak.

BACA JUGA:Basarnas Pastikan Jasad Pria yang Ditemukan di Perairan Pulau Rinca Adalah Pelatih Valencia

BACA JUGA:PM Malaysia: Penangkapan Maduro oleh AS Langgar Hukum Internasional

Ribuan nasabah platform kripto mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusut dugaan pelanggaran pembagian aset kripto. 

Di balik volatilitas pasar, praktik internal bursa, mulai dari penetapan harga, penghentian perdagangan mendadak, hingga likuidasi tanpa persetujuan, kini disorot sebagai masalah struktural industri kripto nasional.

Kasus yang menjerat Indodax menjadi contoh paling mencolok. Sengketa antara bursa kripto terbesar di Indonesia itu dengan pengembang token BotX (BOTX) memunculkan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto.

Perwakilan developer BOTX, Randi Setiadi, menyebut Indodax melakukan delisting BOTX secara tiba-tiba, bertepatan dengan terbitnya Surat Keputusan CFX, tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada OJK maupun pengembang. 

BACA JUGA:Menkes Budi: Flu H3N2 Subclade K Mematikan Seperti Covid? Flu Biasa

Padahal, kata dia, Pasal 12 ayat 2 POJK 27/2024 mewajibkan pedagang menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja sebelum menghentikan perdagangan suatu aset kripto.

“Delisting dilakukan pada hari yang sama dan perdagangan langsung dihentikan. Tidak pernah ada pemberitahuan resmi atau tindak lanjut kepada developer,” kata Randi kepada wartawan, Minggu, 4 Januari 2026.

Keputusan sepihak itu, menurut Randi, berdampak langsung pada ribuan pemegang token BOTX yang kehilangan akses atas aset mereka. 

BACA JUGA:Polisi Selidiki Penusukan di Kemang, Pelaku Diduga Konsumsi Alkohol!

Masalah tidak berhenti di sana, lanjutnya, pada 29 November 2025, Indodax tetap melakukan likuidasi BOTX di harga Rp 342 per token, kendati developer dan sebagian konsumen secara tegas menolak likuidasi dan meminta pengembalian aset.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads