Bahaya Jual Beli Rekening Kian Marak, OJK Ingatkan Risiko Pidana

Bahaya Jual Beli Rekening Kian Marak, OJK Ingatkan Risiko Pidana

OJK juga terus berkoordinasi dengan PPATK, Komdigi, Aparat Penegak Hukum (APH) dan PJK melalui pertukaran informasi secara berkala dalam penanganan penyalahgunaan rekening guna menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi Masyarakat.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menanggapi kekhawatiran masyarakat akan maraknya praktik jual beli rekening di media sosial, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut menyampaikan penegasannya akan risiko tinggi praktik tersebut.

Dalam hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan bahwa praktik jual beli rekening sendiri termasuk sebagai praktik yang ilegal, dan memiliki risiko tinggi untuk digunakan untuk tindak pidana seperti penipuan dan pencucian uang. 

BACA JUGA:Arti Telapak Tangan Kiri Merasa Gatal, Benarkah Mau Dapat Uang?

BACA JUGA:Jadwal dan Sinopsis Bioskop Trans TV Libur Imlek 16-17 Februari 2026, Yuk Nonton Aksi Jackie Chan

"Praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip Anti Pencucian uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM)," tegas Dian,Senin (16/02).

Lebih lanjut, Dian sendiri juga turut menambahkan bahwa OJK mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening dalam bentuk apa pun.

Dalam hal ini, dirinya juga menekankan bahwa pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana.

BACA JUGA:10 Rekomendasi Lagu Imlek Beserta Liriknya, Semarakkan Malam Tahun Kuda Api 2577 Kongzili!

BACA JUGA:Pilihan Staycation Murah Libur Imlek 2026, Menginap di OYO Ada Diskon 26%

Tidak hanya itu, OJK juga mendorong agar bank untuk melakukan tindak lanjut terhadap pemilik rekening yang diidentifikasi diperjualbelikan antara lain dengan pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan. 

"OJK telah meminta perbankan untuk terus meningkatkan berbagai upaya edukasi kepada masyarakat mengenai adanya konsekuensi hukum atas praktek jual beli rekening," tutur Dian.

"Selain itu, OJK meminta bank senantiasa untuk melakukan upaya penguatan parameter-parameter yang dapat digunakan untuk mendeteksi awal penggunaan rekening yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta secara berkala melakukan pengawasan terhadap rekening dan pengkinian profil nasabah yang selama ini telah dilakukan," tambahnya.

BACA JUGA:Liverpool Serius Gaet Lloyd Kelly dari Juventus, The Reds Gelontorkan Rp1,5 Triliun Juta Demi Jules Kounde

BACA JUGA:Cek Panduan Klaim Saldo DANA Gratis Mulai Rp355.000, Cairkan Cuan Spesial Hari Imlek 2026!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads