Kejahatan Crypto Naik 145%, Modus Phishing hingga Pencucian Uang Kian Marak
Bakti Yudha, Financial Crime Compliance Sr. Manager PINTU pada sesi presentasinya memaparkan peran PINTU sebagai PAKD dalam mendorong dan menciptakan keamanan bertransaksi aset crypto.--PINTU
JAKARTA, DISWAY.ID - Lonjakan kejahatan berbasis aset crypto semakin menjadi perhatian serius di tingkat global maupun nasional.
Berdasarkan laporan TRM Labs tahun 2025, nilai aktivitas ilegal yang melibatkan aset crypto tercatat mencapai US$158 miliar, atau meningkat 145% dibandingkan tahun sebelumnya.
Peningkatan ini didorong oleh beragam modus kejahatan, mulai dari phishing dan social engineering yang menyasar pengguna ritel, hingga pencucian uang dan pelanggaran sanksi yang melibatkan jaringan terorganisir.
Kondisi tersebut menegaskan pentingnya penguatan pengawasan, kepatuhan terhadap regulasi, serta kolaborasi antara pelaku industri, regulator, dan aparat penegak hukum guna menjaga keamanan serta kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset crypto.
BACA JUGA:Cara Mudah Investasi dan Trading Crypto untuk Pemula, Langkah-Langkah Unduh Aplikasi PINTU
PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform investasi aset crypto yang terdaftar resmi di Indonesia, berkomitmen dalam mendukung upaya berkelanjutan keamanan investasi dan ekosistem aset crypto dalam negeri.
Dukungan ini diberikan PINTU melalui partisipasi di acara bertajuk Advanced Asset Tracing & Recovery Workshop yang diinisiasi oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Republik Indonesia (Kortastipikdor Polri) bersama International Criminal Investigative Training Assistance Program (ICITAP) yang berada di bawah naungan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) (USDOJ).
Dalam sesi ini, PINTU hadir bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) lainnya yakni Indodax.
BACA JUGA:Tokocrypto Catat Pertumbuhan Signifikan, Perkokoh Stabilitas Bisnis
Direktorat Pengaturan, Pengembangan, dan Analisis Informasi IAKD OJK Tommy Elvani Siregar mengungkapkan, prinsip pengaturan OJK terus mengalami perkembangan di mana pihaknya melengkapi tiga hal yakni manajemen risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen.
"Kemudian ada beberapa kewajiban terkait dengan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) dan Market Conduct. Ke depan kami sedang membuat POJK terkait tata kelola dan manajemen risiko yang lebih dalam. Kami ingin buat penguatan dan pengembangan pasar crypto sambil mengutamakan perlindungan konsumen,” katanya.
Sementara itu, Analis Permasalahan Hukum PPATK Syahrijal Syakur mengungkapkan bersama-sama dengan OJK, kemudian teman-teman penegak hukum, dari BIN, BNPT, Densus 88, Kejaksaan, Kepolisian, dan Bappebti, di tahun 2021 telah menyusun suatu Sectoral Risk Assessment (SRA) yaitu penilaian risiko atas sektoral, terutama di bidang finansial yang menggunakan teknologi baru (New Payment Method).
BACA JUGA:Crypto Makin Cuan! Total Trading Volume Tumbuh 12%, Active Users Melonjak 38%
"Itu menjadi salah satu kewajiban yang harus kita penuhi dalam rangka comply terhadap Financial Action Task Force (FATF) recommendation. Ini juga bermanfaat bagi industri dan juga bagi teman-teman penegak hukum guna memitigasi risiko penggunaan sarana teknologi baru,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: