Kejahatan Crypto Naik 145%, Modus Phishing hingga Pencucian Uang Kian Marak
Bakti Yudha, Financial Crime Compliance Sr. Manager PINTU pada sesi presentasinya memaparkan peran PINTU sebagai PAKD dalam mendorong dan menciptakan keamanan bertransaksi aset crypto.--PINTU
Bakti Yudha, Financial Crime Compliance Sr. Manager PINTU pada sesi presentasinya memaparkan peran PINTU sebagai PAKD dalam mendorong dan menciptakan keamanan bertransaksi aset crypto.
PINTU secara konsisten menerapkan serta mengimplementasikan ketentuan dan regulasi yang ditetapkan oleh OJK, PPATK, serta standar internasional dari FATF terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), Pencegahan Pendanaan Terorisme, serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
BACA JUGA:Crypto Halal atau Haram? Ustaz Abdul Somad Beri Penjelasan Lengkap Uang Digital Menurut Islam
"Saat ini, PINTU memiliki tim dan sistem khusus yang beroperasi selama 24 jam untuk memantau transaksi aset crypto dan fiat yang terjadi di aplikasi PINTU. Selain itu, dalam rangka memperkuat mitigasi risiko terhadap transaksi keuangan mencurigakan yang terus berkembang, PINTU secara berkala melakukan peninjauan dan penyempurnaan sistem internal dan menerapkan sistem keamanan siber berlapis guna memastikan kemampuan identifikasi dan mitigasi terhadap berbagai potensi aktivitas ilegal secara optimal,” tutur Bakti Yudha.
Berdasarkan laporan TRM Labs tahun 2025, aktivitas ilegal secara global yang melibatkan aset crypto mencatatkan nilai sebesar $158 miliar, meningkat 145% dibandingkan tahun 2024.
Peningkatan tersebut didorong oleh berbagai kategori aktivitas kriminal, antara lain pelanggaran sanksi, entitas dalam daftar terblokir, dana hasil peretasan, serta perdagangan barang dan jasa ilegal.
BACA JUGA:7 Aplikasi Chart Crypto dengan Fitur Terlengkap
Berdasarkan hasil pemantauan dari berbagai kasus yang dihadapi, modus penipuan seperti social engineering dan phising masih menjadi jenis penipuan yang paling sering terjadi.
Dalam praktiknya, pengguna kerap diperdaya untuk mengklik tautan tertentu melalui perangkat seluler yang berujung pada kebocoran data pribadi dan kredensial.
Selain itu, masih ditemukan pula penipuan yang mengatasnamakan PINTU oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Menyikapi hal tersebut, PINTU melakukan mitigasi risiko dengan memperkuat sistem pemantauan transaksi, meningkatkan kapabilitas keamanan siber, serta menerapkan proses Know Your Customer (KYC) dan sistem monitoring transaksi sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan. Tidak hanya dari sisi sistem, PINTU juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat dan terus menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum. Kami meyakini berbagai inisiatif ini dapat menekan dan melawan praktik aktivitas ilegal di industri aset crypto, sehingga ekosistem crypto di Indonesia semakin aman dan dipercaya oleh masyarakat,” tutup Bakti.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: