BPKN RI Tanggapi Kembali Isu 'Goreng Saham': Ancaman Kejahatan Pasar Modal yang Harus Ditindak Tegas
Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, kembali menyampaikan keprihatinan atas fenomena manipulasi harga saham atau yang kerap disebut “goreng saham” di pasar modal Indonesia.--BKPN
JAKARTA, DISWAY.ID – Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, kembali menyampaikan keprihatinan atas fenomena manipulasi harga saham atau yang kerap disebut “goreng saham” di pasar modal Indonesia.
Menurut Mufti, praktik ini merupakan bentuk white collar crime dan corporate crime yang tidak hanya melanggar aturan pasar modal, tetapi berpotensi merugikan masyarakat luas, terutama investor ritel yang dominan di Indonesia.
“Manipulasi pasar yang menciptakan gambaran semu terhadap harga dan momentum perdagangan berpotensi menghancurkan kepercayaan publik terhadap pasar modal, sekaligus merusak fungsi pasar sebagai penyedia pembiayaan jangka panjang,” tegas Mufti dalam pernyataannya.
Mufti juga menekankan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang melarang tindakan menciptakan kondisi pasar yang menyesatkan.
BACA JUGA:IHSG Coba Bangkit dari Zona Merah, Cek Prediksi Saham Hari Ini
Data Pasar Modal Terbaru
Menurut catatan Bursa Efek Indonesia (BEI), jumlah perusahaan yang tercatat di pasar modal terus berkembang pesat sejak Januari 2023 yang lalu. Pada akhir tahun 2025, total perusahaan tercatat mencapai 956 emiten, meningkat dari sekitar 833 pada Januari 2023.
Selain itu, jumlah investor pasar modal domestik juga menunjukkan peningkatan signifikan.
BACA JUGA:Kronologi Mobil Jetour Terbakar di Tol Jagorawi, Bermula Ditabrak Pengemudi BMW
Hingga akhir Januari 2026, jumlah Single Investor Identification (SID) telah mencapai sekitar 21,037,426 investor, dengan hampir 9 juta di antaranya merupakan investor saham ritel.
Pertumbuhan ini menunjukkan tingginya minat masyarakat, tetapi sekaligus membuka risiko manipulasi harga saham oleh pihak-pihak tertentu.
Masukan BPKN untuk BEI, OJK, dan Pemangku Kepentingan Ketua BPKN mendesak penguatan sinergi antara regulator pasar modal, yakni Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta penegak hukum untuk:
BACA JUGA:Bikin IHSG Anjlok, Praktik Manipulasi Saham Gorengan Picu Investor Kabur
Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum
BPKN RI meminta OJK dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas perilaku manipulatif yang menyebabkan pergerakan harga tidak mencerminkan fundamental.
Hal ini mencakup tindakan penyelidikan dan sanksi administratif maupun pidana terhadap pelaku goreng-menggoreng saham.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: