Taji OJK Diuji Kala Nasabah Indodax Meradang atas Dugaan Pelanggaran Aset Kripto!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwenang untuk menjatuhkan sanksi bagi perusahaan kripto yang terbukti lalai melindungi dana nasabah-istockphoto-
“Ini bertentangan dengan Pasal 16 ayat 2 POJK 27/2024. Pedagang wajib meminta persetujuan konsumen untuk likuidasi atau memindahkan aset ke wallet milik konsumen,” ujar Randi.
Dia pun menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa otorisasi sah dan berpotensi masuk kategori transaksi keuangan ilegal. Dugaan itu, kata Randi, memicu para pemegang BOTX mengajukan pengaduan resmi ke OJK melalui layanan 157.
Randi juga menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 50 ayat 1 huruf m POJK 27/2024, yang mengatur kesesuaian antara jumlah aset keuangan digital milik konsumen yang tercatat dan yang disimpan oleh pedagang.
BACA JUGA:Pinjol Berujung Teror! Debt Collector Disorot, OJK Ungkap Lonjakan Pembiayaan 23,86 Persen
“Faktanya, terdapat aset digital nasabah yang tidak sesuai atau hilang,” kata dia.
Jika terbukti, Randi menilai pelanggaran tersebut membuka ruang penerapan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 54 POJK 27/2024, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.
Adapun OJK pada 2 Januari 2025, melalui Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto , Hasan Fawz mengaku ke beberapa media telah memanggil pihak Indodax.
Kendati demikian, kata Randi, pemanggilan itu belum menjawab pertanyaan utama publik, sejauh mana OJK akan melangkah. Menurut dia, pemeriksaan terhadap Indodax kini dipandang sebagai ujian nyata penegakan hukum di industri kripto.
"Apakah regulator hanya berhenti pada klarifikasi administratif, atau berani menjatuhkan sanksi tegas terhadap dugaan pelanggaran sistemik? " tutur Randi.
BACA JUGA:Indodax Kena Retas, Menkominfo Budi Ungkit Isu Keamanan Siber
Untuk diketahui, bagi investor ritel, perkara ini bukan sekadar sengketa satu token. Banyak dari mereka masuk ke pasar kripto dengan asumsi bahwa sejak pengawasan beralih ke OJK, perlindungan konsumen menjadi lebih kuat. Jika kasus Indodax–BOTX berakhir tanpa kejelasan, kepercayaan itu berpotensi runtuh.
Industri kripto Indonesia tengah tumbuh cepat, tetapi rapuh. Sengketa ini telah menjadi alarm keras bahwa inovasi finansial tanpa disiplin regulasi hanya akan memperbesar risiko bagi konsumen.
Kini bola sepenuhnya berada di tangan OJK. Keputusan regulator akan menentukan apakah pasar kripto nasional bergerak menuju ekosistem yang tertib dan akuntabel, atau tetap dikuasai oleh dominasi platform dan celah pengawasan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: