bannerdiswayaward

Regulasi Thrifting Belum Jelas, Pemerintah Pastikan Pedagang Boleh Berjualan

Regulasi Thrifting Belum Jelas, Pemerintah Pastikan Pedagang Boleh Berjualan

Menteri UMKM RI, Maman Abdurrahman, memastikan pedagang balpres atau pakaian impor bekas masih boleh berjualan selama regulasi thrifting belum diatur-Disway.id/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID - Upaya pemerintah dalam menata aktivitas perdagangan pakaian bekas (thrifting)  menjadi sorotan. 

Menteri UMKM RI, Maman Abdurrahman, turun langsung ke lokasi jual beli pakaian bekas di Pasar Senen, Jakarta Pusat, untuk memastikan kondisi para pedagang di tengah larangan impor pakaian bekas yang dinilai ilegal.

BACA JUGA:Tanggap Darurat, PNM Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Alam di Sumatera

BACA JUGA:BNPB: Korban Meninggal Banjir Bandang Tiga Provinsi Capai 303 Orang

Kunjungan tersebut dilakukan di lantai dua pusat penjualan pakaian bekas Pasar Senen. Dalam dialognya, Maman menegaskan posisi pemerintah yang tetap memprioritaskan keberlangsungan ekonomi para pedagang.

"Yang pertama yang kami harus pahami semuanya, keberadaan kami pemerintah, itu pasti prioritas pertama kami adalah mengamankan agar pedagang-pedagang masih bisa berlanjut. Itu dulu ya, karena kan ada kepentingan pengamanan keberlanjutan aktivitas ekonomi," kata Maman kepada wartawan, Minggu, 30 November 2025.

Namun demikian, ia juga menegaskan bahwa aturan terkait impor barang bekas memang masih berlaku.

"Di satu sisi, saya harus menyampaikan apa adanya dulu. Di satu sisi memang secara aturan, kita dilarang mengimport barang-barang bekas. Ini secara aturannya dulu, realnya begitu," ujarnya.

BACA JUGA:Harga Baju Thrifting Pasar Senen Murahnya Kebangetan, 50K Sudah Bisa Borong

Meski aktivitas thrifting sudah berlangsung puluhan tahun, termasuk di Pasar Senen, Maman menyampaikan bahwa pemerintah belum bisa menentukan bagaimana regulasi selanjutnya akan diarahkan. 

Termasuk menanggapi rencana Pemprov DKI Jakarta yang ingin mengganti produk thrifting dengan produk lokal.

Menurutnya, substitusi tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba karena akan berdampak langsung terhadap pedagang.

BACA JUGA:Pedagang Thrifting Bongkar Setoran Rp550 Juta ke Oknum, Masukkan Kontainer Pakaian Ilegal ke Indonesia

"Kami kan dari Kementerian UMKM juga mendorong untuk dilakukan substitusi. Tetapi kan substitusi itu kan tidak bisa langsung begitu saja, serta-merta. Ini kan butuh proses, step by step.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads