Asphija Menjerit Pajak Hiburan Malam Selangit, Badai PHK Menghantui
Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) menjerit karena tingginya pajak di sektor usaha karaoke, kelab, bar, diskotek, mandi uap/spa-istockphoto-
Pasalnya, banyak dari pengusaha hiburan malam di Jakarta yang sudah tidak mampu menggaji pegawainya sesuai upah minimum regional (UMR).
BACA JUGA:Satpol PP Jakarta Pelototi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan: Hormati yang Beribadah!
"Nggak usah jauh-jauh tempat saya juga udah mau tutup," keluh Hana yang memiliki usaha karaoke.
Hana berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat memberi keringanan pajak bagi sektor usaha hiburan malam.
"Kan dia juga punya data tuh statistik penurunan pajak hiburan. Kita ini udah bener-bener lagi susah," ujar Hana.
Hana menyebut, penderitaan tempat hiburan malam ternyata tidak cukup sampai di situ. Belum selesai masalah pajak, sudah ada pembahasan tentang larangan merokok di tempat hiburan malam oleh DPRD DKI Jakarta.
Diketahui saat ini tengah dibahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam Raperda tersebut terdapat aturan terkait larangan merokok di tempat hiburan malam.
Menurut Hana, Raperda ini akan memperburuk kondisi tempat hiburan malam yang saat ini sedang terpuruk.
"Ditambah lagi ada kebijakan ini, saya udah lemes, udah pasrah. Saya juga ya terserah lah nih, kayaknya hiburan mulu yang dikutak-katik," ucapnya.
Hana berharap, Raperda terkait KTR untuk tempat usaha hiburan malam dapat dibatalkan.
"Sebaiknya tidak usah lah ya, Raperda itu untuk tempat hiburan malam kawasan tanpa rokok itu," pungkas Hana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: