Satpol PP Jakarta Pelototi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan: Hormati yang Beribadah!

Satpol PP Jakarta Pelototi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan: Hormati yang Beribadah!

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, pengawasan dilakukan bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta TNI-Polri.-cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID - Satpol PP DKI Jakarta terus melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M.

Diketahui, tempat hiburan malam seperti disekotek, panti pijat, bar dan sejenisnya dilarang beropersi selama bulan Ramadan.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, pengawasan dilakukan bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta TNI-Polri.

BACA JUGA:Jadi Ban Mobil Penumpang Terbaik, Bridgestone Sabet Penghargaan Gold Champion Wow Brand Award ke-7 Kalinya

BACA JUGA:Mohamed Salah Ungkap Arsene Wanger Terbaik Bukan Arne Slot, Performa Saingi Legenda Arsenal Thierry Henry

"Pelaksanaan (pengawasan) mulai H-1 bulan Ramadan sampai dengan H+2 IdulFitri," kata Satriadi pada Minggu, 2 Maret 2025.

Satriadi mengimbau pemilik tempat usaha hiburan malam mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

"Kepada pelaku usaha Tempat Hiburan Malam dan Usaha Pariwisata untuk dapat secara sadar dan bertanggung jawab mengikuti aturan yang ditetapkan dan menghormati masyarakat lain yang sedang menjalankan ibadah," pungkasnya.

BACA JUGA:SELAMAT! Nomor HP Kamu Dapat Saldo DANA Kaget Gratis Rp760.000 ke Dompet Digital, Cek Cara Klaimnya

BACA JUGA:Zelenskyi Tolak Minta Maaf Pasca Ribut Dengan Trump di Gedung Putih: Itu Hanya Dialog yang Alot

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta memerintahkan pemilik tempat hiburan malam menutup total usahanya selama bulan Ramadan 2025.

Adapun tempat hiburan malam yang dimaksud meliputi Kelab Malam, Diskotek, Mandi Uap, Rumah Pijat, dan Bar.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata menegaskan, tempat hiburan malam wajib menutup operasional mulai H-1 Ramadan hingga H+1 IdulFitri 1446 H/2025.

"Jenis usaha pariwisata tertentu (THM) wajib tutup pada 1 hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan 1 hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri," kata Andhika dalam keterangannya pada Jumat, 28 Februari 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads