bannerdiswayaward

Asphija Tolak Raperda Larangan Merokok di Tempat Hiburan, Dinilai Matikan Usaha

Asphija Tolak Raperda Larangan Merokok di Tempat Hiburan, Dinilai Matikan Usaha

Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait larangan merokok di tempat hiburan-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait larangan merokok di tempat hiburan.

Diketahui saat ini Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta tengah membahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

BACA JUGA:Cerita Kevin Diks Terjebak di Bandara Doha Usai Mendengar Ledakan, Endingnya Melegakan!

BACA JUGA:Basarnas Ungkap Proses Evakuasi 'Mamak Pendaki' Lilie Wijayanti dan Elsa Laksono yang Tewas di Gunung Carternsz

Dalam Raperda tersebut diatur tentang larangan merokok di tempat hiburan malam.

Ketua Asphija Hana Suryani menolak tegas aturan tersebut. Karena menurutnya, larangan merokok tersebut dapat mematikan usaha hiburan di Jakarta.

"Sebaiknya tidak usah lah ya, Raperda itu untuk tempat hiburan malam kawasan tanpa rokok itu," kata Hana saat dihubungi Disway.id pada Selasa, 24 Juni 2025.

BACA JUGA:Tiga Helikopter Dikerahkan Bantu Evakuasi Pendaki Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani

Hana mengaku pihaknya tidak ikut dilibatkan dalam penyusunan Raperda KTR tersebut. Sehingga dia tidak tau secara detail terkait Raperda larangan merokok di tempat hiburan malam.

"Nggak pernah apa diajak aja nggak pernah, apapun nggak pernah lah. Hiburan tuh selalu begitu," katanya.

Menurutnya saat ini usaha hiburan tengah loyo akibat tingginya pajak yang mencapai 40 persen dan sepinya pengunjung.

Selama ini kata Hana, tempat usaha hiburan hanya mengandalkan pengunjung setiap akhir pekan.

Dengan adanya aturan larangan merokok, Hana menilai akan makin memperburuk kondisi usaha hiburan di Jakarta.

BACA JUGA:Rokok Bakal Dilarang di Tempat Hiburan Malam, Pramono: Ini Baru Raperda

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads