Asphija Tolak Raperda Larangan Merokok di Tempat Hiburan, Dinilai Matikan Usaha
Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait larangan merokok di tempat hiburan-Istimewa-
Sementara Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, sudah seharusnya ada aturan yang mengatur kawasan bebas asap rokok termasuk di tempat hiburan malam seperti klub dan tempat karaoke.
"Jadi kan ini baru Raperda. Prinsip yang diatur adalah yang tidak diperbolehkan merokok tempat-tempat yang publik. Misalnya tempat untuk klubing, tempat untuk karaoke itu memang nggak boleh orang merokok," kata Pramono di Hutan Kota Srengseng, Jakarta Barat.
Kata Pramono semua tempat di Jakarta harus memiliki ruangan untuk merokok. Hal ini nantinya akan diatur dalam Raperda KTR.
Namun Pramono meminta pada Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD DKI Jakarta agar dibahas secara matang aturan merokok tersebut.
Hal ini agar aturan KTR tersebut tidak berdampak pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pramono tidak mau aturan KTR ini mengganggu UMKM.
"Bagaimanapun bagi saya UMKM itulah yang harus mendapatkan perlindungan. Jangan kemudian membuat perda untuk membuat masyarakat middle up sehat, tapi di bawahnya malah nggak sehat," tegas Pramono.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: