Pelaku Usaha Was-was Sri Mulyani Bakal Kenakan Pajak untuk Ecommerce, DJP Buka Suara
Pelaku usaha yang bergerak di bidang Ecommerce khawatir atas rencana Pemerintah mengenakan pajak.-istockphoto-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pelaku usaha yang bergerak di bidang Ecommerce khawatir atas rencana Pemerintah mengenakan pajak.
Rencananya, Kemenkeu akan menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
BACA JUGA:Pedagang Toko Online Bakal Dipotong Pajak, Ini Kata DJP dan Pelaku Industri
BACA JUGA:Pramono Bakal Kaji Keringanan Pajak Hiburan Malam di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar tersebut, melainkan untuk memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Hal tersebut juga diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli. Menurutnya, pajak penghasilan pada prinsipnya dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, termasuk dari hasil penjualan barang dan jasa secara online.
"Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk," jelas Rosmauli kepada media secara daring, pada Kamis 26 Juni 2025.
BACA JUGA:Pramono: Realisasi Pajak Jakarta Tembus 47 Persen, Ungguli Nasional!
BACA JUGA:Hore! Pramono Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Saat HUT ke-498 Jakarta
Lebih lanjut, Rosmauli juga menambahkan bahwa tujuan utama ketentuan ini adalah untuk menciptakan keadilan dan kemudahan. Dalam hal ini, mekanisme aturan tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha, tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru.
"UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dipungut pajak. Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp 500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini, sesuai ketentuan yang berlaku," tambah Rosmauli.
Selain itu, dirinya juga turut menjelaskan bahwa ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan baik karena kurangnya pemahaman maupun keengganan menghadapi proses administratif yang dianggap rumit.
"Dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut, diharapkan pemungutan PPh Pasal 22 ini dapat mendorong kepatuhan yang proporsional, serta memastikan bahwa kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata," jelas Rosmauli.
BACA JUGA:Prabowo Tunjuk Bimo Wijayanto Sebagai Dirjen Pajak, Letjen Djaka Dirjen Bea Cukai
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
