Fenomena Garuda Biru Tolak PPN 12% Menggema, Kemenkeu: Sudah Pertimbangkan Aspek Ekonomi dan Sosial
Kemenkeu buka suara soal seruan fenomena garuda biru tolak PPN 12% menggema di media sosial--X (Twitter)
JAKARTA, DISWAY.ID - Seruan tolak PPN 12% di tahun 2025 menggema di media sosial, khususnya X (Twitter).
Aksi tolak PPN 12% ramai-ramai diserukan masyarakat dengan latar biru dan terdapat lambang garuda.
Kemunculan penolakan PPN 12% di 2025 menggema dengan latar Garuda biru bersamaan juga dengan tagar #TolakPPN12Persen.
BACA JUGA:Netizen Ramai-Ramai Tolak PPN 12%, Kemenkeu Bilang Sudah Libatkan Akademisi
"Menarik pajak tanpa timbal balik untuk rakyat adalah sebuah kejahatan. Jangan minta pajak besar kalau belum becus melayani rakyat. Tolak PPN 12%," bunyi seruan penolakan PPN 12%.
Aksi penolakan ini menyusul kenaikan PPN 12% yang mulai berlaku per 1 Januari 2025.
"Kita perlu banyak memberikan penjelasan kepada masyarakat walaupun kita buat kebijakan tentang pajak termasuk PPN bukannya membabi buta atau tidak punya afirmasi atau perhatian pada sektor kesehatan, Pendidikan, makanan pokok, waktu itu debatnya panjang di sini," kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta pada Rabu, 13 November 2024.
Kenaikan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2024 termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tarif PPN di Indonesia yang naik menjadi 12 persen membuatnya menjadi negara dengan tarif pajak tertinggi di Asia Tenggara.
BACA JUGA:Buntut Penerapan PPN 12 Persen, Warganet Serukan Ajakan Frugal Living
Kemenkeu Buka Suara Soal Tolak PPN 12% 2025
Menyusul aksi penolakan tolak PPN 12% di 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjanto mengatakan kenaikan PPN menjadi 12% di tahun 2025 dilakukan usai dilakukan pembahasan mendalam.
Deni menyebut Kemenkeu melibatkan parlemen, praktisi, dan akademisi. Bahkan, rencana kenaikan menjadi 12% itu telah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk ekonomi dan sosial.
"Pada dasarnya kebijakan penyesuaian tarif PPN 1% tersebut telah melalui pembahasan yang mendalam antara pemerintah dengan DPR dan pastinya telah mempertimbangkan berbagai aspek antara lain aspek ekonomi, sosial dan fiskal bahkan juga memperhatikan kajian ilmiah yang melibatkan para akademisi dan para praktisi,” tutur Deni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: