Gaji ke-13 Pensiunan 2025 Kapan Cair? Cek Bocoran dan Rincian Besarannya

Gaji ke-13 Pensiunan 2025 Kapan Cair? Cek Bocoran dan Rincian Besarannya

Gaji ke-13 PNS kapan cair-Diperkirakan Juni 2024 akan ditransfer-Pixabay

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kabar gembira! Pemerintah akan segera melakukan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan tahun 2025.

Pencairan gaji ke-13 pensiunan disalurkan kepada para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan nominal yang berbeda sesuai golongan.

Gaji pensiunan tersebut dicairkan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para pegawai selama bekerja di bawah naungan instansi pemerintah.

BACA JUGA:Kala Mahasiswa Tuntut Gaji Guru Lebih Tinggi dari Presiden, Ini Tanggapan Mendiktisaintek Brian Yuliarto

BACA JUGA:Prabowo Ingin Naikkan Gaji Hakim Agar Tak Bisa Disogok

Lantas kapan gaji ke-13 pensiunan disalurkan pemerintah? Simak informasinya berikut ini.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan 

Mengutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemnkeu), gaji ke-13 pensiunan dibayarkan pada bulan Juni 2025 mendatang.

Pencairan gaji pensiunan tersebut bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru siswa sekolah.

Kebijakan ini juga bertujuan agar pensiunan dapat memenuhi kebutuhan biaya pendidikan bagi anak atau cucu lewat gaji ke-13.

"THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan, dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," terang Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Negara pada Selasa, 11 April 2025.

BACA JUGA:Gaji Petugas Damkar di Jakarta Naik Rp1 Juta, Tiap Bulan Kantongi Rp6,4 Juta

Selain itu, komponen gaji ke-13 untuk pensiunan adalah sebesar uang pensiunan bulanan yang diterima.

Besaran Gaji ke-13 Pensiunan 

Uang pensiunan bulanan mengalami kenaikan sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024 sesuai dengan PP Nomo 8 Tahun 2024.

Adapun besarannya disesuaikan dengan golongan dan jabatan terakhir pensiunan, berikut rinciannya:

Golongan I 

  • Golongan IA: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200 
  • Golongan IB: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300 
  • Golongan IC: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200 
  • Golongan ID: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700. 

Golongan II 

  • Golongan IIA: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900 
  • Golongan IIB: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800 
  • Golongan IIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700 
  • Golongan IID: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads