Pungutan Pajak e-Commerce Tuai Polemik, Pemerintah Klarifikasi: Bukan Pajak Baru!
Penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 terhadap pelaku usaha e-commerce, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan murni untuk menyederhanakan proses administras-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Menanggapi kekhawatiran publik terkait penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 terhadap pelaku usaha e-commerce, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan murni untuk menyederhanakan proses administrasi.
Selain itu menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, kebijakan ini sendiri tidak dilakukan untuk mendongkrak penerimaan pajak negara.
"Kami melihat, dampaknya ini adalah sebagai kerangka kepatuhan wajib pajak dan administrasi," jelas Yon kepada media di Jakarta, pada Selasa 15 Juli 2025.
BACA JUGA:Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Laptop, Eks Stafsus Nadiem Makarim Ikut Terjerat!
BACA JUGA:DPR Klaim Tak Dilibatkan Soal Penetapan Hari Kebudayaan Nasional 17 Oktober
Lebih lanjut, Yon juga menambahkan bahwa pajak e-commerce ini sendiri juga bukan merupakan jenis pajak baru.
Dirinya menjelaskan, PMK Nomor 37 Tahun 2025 ini juga diterapkan kepada pedagang yang berjualan secara daring, dan pungutannya dilakukan oleh marketplace.
"Kami berharap hal ini akan meningkatkan kepatuhan sukarela dari para wajib pajak. Kalau selama ini wajib pajak harus setor, sekarang sudah dibantu bayar oleh platform," jelas Yon.
Diketahui, pokok pengaturan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 mencakup mekanisme penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang (merchant) dalam negeri.
Dalam pelaksanaannya, merchant diwajibkan menyampaikan informasi kepada pihak marketplace sebagai dasar pemungutan.
BACA JUGA:Kadin GEO Resmi Diluncurkan di Paris, Strategi Baru Diplomasi Ekonomi Indonesia di Era Prabowo
BACA JUGA:Prabowo-Macron Bahas Kerja Sama RI–Prancis dan Solusi Dua Negara di Timur Tengah
PMK ini juga mengatur tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen, yang dapat bersifat final maupun tidak final.
Lebih lanjut, PMK Nomor 37 Tahun 2025 menetapkan invoice sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh unifikasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
