Pungutan Pajak e-Commerce Tuai Polemik, Pemerintah Klarifikasi: Bukan Pajak Baru!
Penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 terhadap pelaku usaha e-commerce, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan murni untuk menyederhanakan proses administras-Istimewa-
PMK ini juga memuat ketentuan mengenai mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace atas transaksi yang dilakukan oleh merchant sesuai dengan dokumen invoice penjualan dan standar minimal data yang harus tercantum dalam invoice.
Pajak Transaksi Menjadi Semakin Mudah
Hal serupa juga turut diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli.
BACA JUGA:Mendagri Usul Anggaran Parpol Naik 3 Kali Lipat, Perludem Ingatkan Risiko Tanpa Akuntabilitas
Menurutnya, pemungutan pajak atas transaksi di marketplace menjadi lebih sederhana dan berbasis sistem.
Selain itu, dirinya juga menambahkan bahwa peraturan ini sendiri dibentuk dengan cara pemungutan pajak dari yang sebelumnya dilakukan secara manual, yang disesuaikan dengan sistem perdagangan digital.
"Harapannya, masyarakat terutama pelaku UMKM, bisa lebih mudah menjalankan kewajiban perpajakannya, diperlakukan setara, dan ikut mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkeadilan," tutur Rosmauli.
Lebih lanjut, Rosmauli menjelaskan bahwa latar belakang diterbitkannya PMK ini adalah pesatnya perkembangan perdagangan melalui marketplace di Indonesia, terutama setelah pandemi COVID-19 yang mendorong perubahan perilaku konsumen ke arah digital.
Perkembangan ini diperkuat oleh tingginya jumlah penduduk Indonesia, meningkatnya penggunaan smartphone dan internet, serta kemajuan teknologi finansial yang semakin memudahkan transaksi secara daring.
BACA JUGA:Puan Kritik Keras Putusan MK: Pemisahan Pemilu Langgar UUD 1945!
Kondisi tersebut menciptakan ekosistem perdagangan berbasis digital yang terus tumbuh.
Untuk itulah, dirinya menilai bahwa diperlukannya pengaturan yang mendorong kemudahan administrasi perpajakan, khususnya bagi pelaku usaha yang bertransaksi melalui sistem elektronik.
Selain itu, pengaturan ini bertujuan menciptakan keadilan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
