KPK Dalami Dugaan Praktik Pemerasan TKA di Kemnaker, Eks Stafsus Maria Magdalena Bungkam Usai Diperiksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Maria Magdalena, Nur Nadlifah, Mafirion, terkait kasus korupsi di lingkungan Kemnaker-Disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Maria Magdalena, Nur Nadlifah, Mafirion.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi pada pengurusan rencana pengunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
BACA JUGA:7 Lokasi Mangkal Ojek Online Gacor di Jakarta Paling Strategis, Dijamin Ramai Penumpang!
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi dalam keterangannya pada Selasa, 15 Juli 2025.
Diketahui Maria Magdalena telah hadir di Gedung KPK pada 10.04 WIB, sementara Nur Nadlifah hadir pada pukul 10.01 WIB.
Selama kurang lebih 4 jam Maria diperiksa, pada pukul 14.00 WIB, politisi PKB ini diam seribu bahasa saat ditodong pertanyaan oleh media.
"Hari ini dipanggil tiga orang saksi, dua orang memenuhi panggilan dan satu orang lainnya meminta untuk penjadwalan ulang karena ada keperluan lain yang tidak bisa ditinggalkan," tutur Budi.
Untuk Maria didalami seputar dugaan pemerasan tenaga kerja asing pada 2016-2019.
"Pemeriksaan masih seputar tentang perkara, apakah praktik-praktik dugaan pemerasan juga terjadi pada periode para saksi tersebut menjadi staf ahli, semuanya didalami secara umum,"
BACA JUGA:Dewan Pers dan Kejagung MoU Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum
Diberitakan sebelumnya, KPK menyita aset dari tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dilakukan penyitaan atas aset dari para tersangka pada perkara pemerasan di kemenaker," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya dikutip Rabu, 9 Juli 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
