Pungutan Pajak e-Commerce Tuai Polemik, Pemerintah Klarifikasi: Bukan Pajak Baru!
Penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 terhadap pelaku usaha e-commerce, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan murni untuk menyederhanakan proses administras-Istimewa-
"Praktik kebijakan perpajakan yang serupa telah diterapkan di beberapa negara seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki," jelas Rosmauli.
Sementara itu, peraturan PMK Nomor 37 Tahun 2025 akan diterapkan kepada pedagang yang memiliki omset di atas Rp 500 juta. Peraturan ini juga akan dikecualikan kepada para pedagang yang memiliki omset di bawah Rp 500 juta, serta layanan ekspedisi dan transportasi daring (ojek online atau ojol), penjual pulsa, hingga perdagangan emas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
