bannerdiswayaward

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Laptop, Eks Stafsus Nadiem Makarim Ikut Terjerat!

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Laptop, Eks Stafsus Nadiem Makarim Ikut Terjerat!

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Termasuk Mantan Anak Buah Nadiem Makarim-Disway.id/Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekonologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2019-2022. 

Dari keempat orang tersangka itu, diantaranya adalah Ibrahim Arief (IA) yang merupakan konsultan perorangan pada Kemendikbudirstek di era Menteri Nadiem Makarim, dan Jurist Tan, mantan Stafsus Nadiem.

Adapun, tersangka lainnya adalah Sri Wahyuningsih (SW), selaku direktur sekolah dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2020-2021.

BACA JUGA:DPR Klaim Tak Dilibatkan Soal Penetapan Hari Kebudayaan Nasional 17 Oktober

BACA JUGA:Kadin GEO Resmi Diluncurkan di Paris, Strategi Baru Diplomasi Ekonomi Indonesia di Era Prabowo

Kemudian, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL).

"Berdasarkan alat bukti yang cukup penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Selasa malam, 15 Juli 2025.

Qohar mengatakan, tersangka Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah ditahan di rumah tahanan (rutan) Kejagung. Sementara, Ibrahim menjadi tahanan kota karena memiliki riwayat penyakit jantung. 

"Yang bersangkutan mengalami gaguan jantung yang sangat kronis sehingga berdasarkan rapat penyidik yang bersangkutan tetap dilakukan penahanan untuk tahanan kota," tegas Qohar.

Sedangkan tersangka Jurist, masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO) karena berada di luar negeri. Pihak Kejagung juga sudah melayangkan surat pemanggilan namun tidak ada respon.

BACA JUGA:Prabowo-Macron Bahas Kerja Sama RI–Prancis dan Solusi Dua Negara di Timur Tengah

BACA JUGA:Mendagri Usul Anggaran Parpol Naik 3 Kali Lipat, Perludem Ingatkan Risiko Tanpa Akuntabilitas

Tak berhenti di situ, Qohar pun menjelaskan alasan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristem), Nadiem Anwar Makarim, yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Karena berdasarkan kesimpulan penyidik, masih perlu ada pendalaman alat bukti. Untuk teman-teman nggak usah khawatir, beberapa kasus atau kasus yang kita tangani, tidak berhenti sampai di tahap pertama, tapi ada kedua dan seterusnya," kata Qohar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads