5 Ciri-Ciri Toko Online yang Kena Pajak, Penjual Wajib Tahu!
Ciri-ciri toko online yang kena pajak per Juli 2025 yang perlu diketahui oleh penjual.-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Simak ciri-ciri toko online yang kena pajak per Juli 2025 yang perlu diketahui oleh penjual.
Buat kamu yang memiliki toko online atau berjualan di marketplace seperti Lazada, Shopee, Blibli hingga Tokopedia, ada sejumlah aturan penting yang wajib diketahui.
Per 14 Juli 2025, beberapa platform e-commerce tempat berjualan online itu akan memotong langsung pajak penghasilan dari hasil penjualan.
BACA JUGA:Menpora Sebut Pajak 10 Persen untuk Padel Bukan Beban
Adapun, aturan tersebut berlaku untuk penjual yang telah memiliki omzet di atas batas tertentu.
Sebagai informasi, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Melalui aturan tersebut, pemerintah menunjuk marketplace sebagai penyetor, pemungut dan pelapor pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang dalam negeri yang bertransaksi secara online.
Hal ini bisa dikatakan jika e-commerce Shopee, Tokopedia, Blibli dan yang lainnya resmi menjadi 'tangan panjang' Direktorat Jenderal Pajak.
Akan tetapi, tak semua toko online otomatis akan dikenakan pemotongan pajak.
BACA JUGA:Daftar Olahraga Kena Pajak 10 Persen di Jakarta: Padel Masuk List!
5 Ciri-Ciri Toko Online yang Kena Pajak
Untuk mengetahui lebih jelasnya, berikut ada beberapa kategori toko online yang masuk dalam ketentuan pemotongan pajak, antara lain:
1. Transaksi menggunakan rekening atau alat pembayaran digital
Perlu dicatat, jika toko yang kamu jalankan itu menerima pembayaran melalui rekening bank, e-wallet atau sistem bayar digital lainnya, maka kamu termasuk dalam kategori toko yang dikenai pajak
Adapun, hal ini berlaku umum karena hampir seluruh transaksi e-commerce kini tak lagi dilakukan secara tunai.
BACA JUGA:Catat! Fasilitas Olahraga di Jakarta Dikenakan Pajak Hiburan 10 Persen: Ada Padel hingga Mini Soccer
2. Toko milik warga negara Indonesia
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
