5 Ciri-Ciri Toko Online yang Kena Pajak, Penjual Wajib Tahu!

5 Ciri-Ciri Toko Online yang Kena Pajak, Penjual Wajib Tahu!

Ciri-ciri toko online yang kena pajak per Juli 2025 yang perlu diketahui oleh penjual.-Istimewa-

Bagi kamu warga negara Indonesia yang memiliki toko, baik perorangan atau badan usaha akan tetap dikenakan potongan pajak.

Selama mereka menjual barang/jasa di marketplace dan mempunyai identitas kependudukan Indonesia (NPWP dan KTP) maka termasuk dalam kategori aturan ini.

3. Jual barang atau jasa melalui digital

Jika toko milik kamu menawarkan jasa, jual produk fisik hingga usaha lain yang dibangun melalui e-commerce, maka kamu sudah tergolong sebagai pihak yang dapat dikenakan pemungutan PPh Pasal 22. 

Meski perusahaan jasa tersebut adalah ekspedisi, asuransi serta layanan online lainnya juga termasuk dalam kategori kena pajak.

BACA JUGA:Pajak e-Commerce Timbulkan Pro Kontra, Ekonom Minta Pemerintah Berkaca dari Kanada

4. Memakai alamat IP Indonesia atau Nomor HP Indonesia

Untuk kriteria selanjutnya adalah teknis.

Di mana, jika kamu menggunakan alamat IP (internet protocol) Indonesia ketika sedang bertransaksi dan mencantumkan nomor telepon kode negara +62, maka transaksi mereka dianggap dilakukan di Indonesia dan akan dikenai pemungutan pajak.

5. Omzet di atas Rp500 juta per tahun

Kategori terakhir toko yang akan dikenakan pajak adalah toko online yang memiliki penghasilan kotor alias omzet di atas Rp500 juta per tahunnya.

BACA JUGA:Pemerintah Akan Kenakan Pajak e-Commerce, Ekonom: Jangan Biarkan Raksasa Digital Asing Untung Tanpa Pajak!

Adapun, besarnya PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5 persen dari omzet kotor (gross) yang tertera di tagihan.

Angka tersebut juga belum termasuk dengan pajak-pajak lainnya seperti PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atau PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).

Walau demikian, ada beberapa transaksi yang tidak akan dikenai pajak, di antaranya:

  • Mitra ojek online atau kurir yang hanya mengantar barang.
  • Transaksi properti seperti jual beli tanah dan bangunan.
  • Penjual yang punya Surat Keterangan Bebas (SKB) pajak dari DJP.
  • Penjual dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun dan sudah menyerahkan surat pernyataan. 
  • Penjual pulsa, kartu perdana, emas perhiasan, atau logam mulia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads