bannerdiswayaward

Pemerintah Akan Kenakan Pajak e-Commerce, Ekonom: Jangan Biarkan Raksasa Digital Asing Untung Tanpa Pajak!

Pemerintah Akan Kenakan Pajak e-Commerce, Ekonom: Jangan Biarkan Raksasa Digital Asing Untung Tanpa Pajak!

Ilustrasi Pajak--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah berencana memberlakukan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pelaku e-commerce di Indonesia. 

Namun, rencana ini menuai beragam kritik karena dinilai bisa membebani pelaku usaha lokal dan memperlambat pertumbuhan ekonomi digital.

BACA JUGA:Langkah Hijau CHARM: Perkenalkan Bio Materials untuk Masa Depan Berkelanjutan

BACA JUGA:BUKAN Polusi Udara, BMKG Sebut Kabut Tipis di Jabodetabek Disebabkan Hal Ini

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengatakan bahwa kebijakan ini memang penting untuk menutup celah praktik ekonomi bayangan (shadow economy) di dalam negeri. 

Namun, menurutnya, kebijakan tersebut masih belum adil secara fiskal karena belum menyentuh perusahaan digital raksasa asal luar negeri.

"Ekonomi digital kita saat ini dikuasai oleh perusahaan teknologi global. Sayangnya, pajak yang dikenakan kepada mereka hanya sebatas PPN PMSE sebesar 11 persen, dan belum menyentuh keuntungan yang mereka tarik dari Indonesia," ujar Achmad ketika dihubungi oleh Disway, pada Senin 29 Juni 2025

BACA JUGA:Cek! Cara Menyembunyikan Status Online Lebih Maksimal di WhatsApp

BACA JUGA:Mahasiswa ITPLN Unjuk Gigi! Inovasi Agri-Tech Raih Penghargaan Bergengsi

Achmad menyoroti bahwa pendapatan iklan digital, layanan aplikasi, komputasi awan, dan streaming internasional sebagian besar dinikmati oleh perusahaan seperti Google, Meta, Apple, dan Amazon. Namun, kontribusi pajak mereka ke Indonesia masih sangat minim.

Ia menegaskan, tanpa kebijakan fiskal yang menyasar perusahaan global, Indonesia hanya akan menjadi pasar konsumsi tanpa mendapatkan pemasukan negara yang sebanding.

Namun, Achmad juga mengingatkan agar Indonesia tetap berhati-hati. Keberanian fiskal tanpa dibarengi diplomasi internasional bisa memicu konflik atau risiko geopolitik.

BACA JUGA:BURUAN, Dua Jalur SPMB Jakarta 2025 Dibuka Hari Ini: Simak Cara Daftarnya di Sini

BACA JUGA:Dari Larantuka untuk Nusantara, Kisah Kurir Lion Parcel Menyatukan Indonesia

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads