Barang Mewah yang Bakal Kena PPN 12 Persen pada 2025, Ada Mobil hingga Rumah

Barang Mewah yang Bakal Kena PPN 12 Persen pada 2025, Ada Mobil hingga Rumah

Deretan barang mewah yang bakal kena PPN 12 persen pada tahun 2025.--Freepik

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketahui deretan barang mewah yang bakal kena PPN 12 persen.

Pemerintah memutuskan pajak pertambahan nilai (PPN) tetap naik menjadi 12 persen di tahun 2025. Namun, disebut hanya akan menyasar kepada barang mewah.

Barang mewah yang bakal dikenakan PPN 12 persen terungkap usai sejumlah pimpinan DPR RI bertemu Presiden Prabowo Subianto.

BACA JUGA:PPN 12 Persen Akan Diterapkan Tahun 2025, DPR Usulkan Ini

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan bahwa kenaikan pajak 12 persen tetap berlaku mulai 1 Januari 2025.

Namun, Misbakhun menyebut hanya barang mewah yang akan dikenakan kenaikan PPN tersebut.

"Pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," kata Misbakhun di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Kamis, 5 Desember 2024.

Barang-barang yang masuk ke dalam kategori barang mewah adalah yang telah dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

PPN di tahun 2025 sebesar 12 persen hanya untuk barang mewah, sementara lainnya mencakup barang pokok hingga layanan masyarakat tetap pada tarif lama.

BACA JUGA:Menko Airlangga Tegaskan PPN 12 Persen Tidak Berlaku Pada Biaya Pendidikan

Dengan demikian, bahan makanan, UMKM, transportasi, pendidikan, Kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, listrik, dan air bersih yang dibawah 6.600 tidak akan dikenakan PPN.

Barang Mewah Kena PPN 12 Persen

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut barang-barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 di antaranya mobil dan hunian mewah.

"Mobil mewah, apartemen mewah, dan rumah mewah," kata Dasco.

Dikutip laman resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PPnBM merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads