PPN 12 Persen Akan Diterapkan Tahun 2025, DPR Usulkan Ini
Ekonom Prediksi PPN 12 Persen Bakal Berdampak Pada Penetapan UMP-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Menyusul kabar kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025 nanti, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dikabarkan telah mengadakan audiensi dengan Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengajukan usulan berupa pemberian tarif PPN 12 persen hanya kepada barang-barang mewah saja.
Menurut keterangan Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun, barang-barang mewah yang dimaksud tersebut adalah barang-barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
BACA JUGA:Menko Airlangga Tegaskan PPN 12 Persen Tidak Berlaku Pada Biaya Pendidikan
“Yang dimaksud itu barang-barang yang sudah kena PPnBM, hanya itu yang dikenakan PPN 12 persen,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulis resminya pada Jumat 6 Desember 2024.
Sementara itu menurut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, barang-barang mewah yang dimaksud adalah barang-barang seperti hunian yang mewah, serta kendaraan seperti mobil
“Apartemen, rumah mewah, serta mobil mewah,” ucap Sufmi.
Sementara itu, PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
BACA JUGA:PPN 12 Persen Semakin Dikritik, Ekonom: Akan Berdampak pada UMKM
Kebijakan PPnM sendiri hanya akan diterapkan 1 kali, yaitu pada saat penyerahan barang kepada produsen.
Selain itu dilansir dari peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 116/PMK.010/2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), barang serta jasa yang tidak akan dikenai kenaikan PPN 12 persen adalah barang dan jasa yang memiliki peran vital dalam kehidupan orang lain, dan menjadi faktor pendorong kehidupan masyarakat.
Barang-barang yang termasuk ke dalam kategori tersebut adalah barang-barang yang meliputi bahan pangan seperti jagung, beras, daging, telur, susu, sayur-sayuran, dan buah-buahan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: