Kritik Besar Ekonom Terhadap Penerapan Tax Amnesty Tahun 2025 Nanti, Lemahkan Kepercayaan Masyarakat

Kritik Besar Ekonom Terhadap Penerapan Tax Amnesty Tahun 2025 Nanti, Lemahkan Kepercayaan Masyarakat

Rencana Tax Amnesty Dapat Kritikan Keras, Ekonom Sarankan Hal Ini -Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah Indonesia kembali mengejutkan publik dengan perencanaan dua kebijakan ekonomi kontroversial, yaitu pengampunan pajak atau Tax Amnesty dan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. 

Rencananya, kedua kebijakan ini akan diterapkan pada tahun 2025.

BACA JUGA:Sufmi Dasco Ahmad Ungkap Rencana Turunkan Pajak Barang Kebutuhan Pokok

BACA JUGA:Aturan PPN 12 Persen dan Tax Amnesty di Perpres APBN 2025 di Pertanyaakan Pengamat: Keberpihakan Pemerintah ke Siapa?

Bahkan, agenda pelaksanaan program Tax Amnesty jilid III dikabarkan sudah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. 

Sementara itu, kenaikan tarif PPN) menjadi 12 persen rencananya akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

Menanggapi tindakan Pemerintah ini, Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Achmad Nur Hidayat menyatakan bahwa kombinasi kebijakan ini menunjukkan arah fiskal yang tidak pro-rakyat, 

BACA JUGA:Pemerintah Berencana Terapkan Tax Amnesty Jilid III, Anindya Bakrie: Perlu Untuk Dikaji Ulang

BACA JUGA:Rencana Tax Amnesty Dapat Kritikan Keras, Ekonom Sarankan Hal Ini

Terutama kelompok menengah ke bawah, dan menguatkan persepsi bahwa kepemimpinan Presiden Prabowo lebih mengutamakan kepentingan para pengemplang pajak dan orang kaya.

“Di satu sisi, masyarakat umum dibebani kenaikan pajak konsumsi, sementara di sisi lain, para pengemplang pajak dan orang kaya justru diberikan kesempatan untuk melegalkan kekayaan mereka dengan tarif yang lebih rendah,” ujar Achmad ketika dihubungi oleh Disway pada Jumat 6 Desember 2024.

Selain itu, Achmad menambahkan, kebijakan ini juga memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah lebih peduli terhadap kepentingan kelompok elit daripada meningkatkan keadilan fiskal.

“Tax amnesty yang dirancang untuk meningkatkan basis pajak dalam jangka panjang justru cenderung memberikan insentif kepada wajib pajak nakal untuk terus menghindari pajak dengan harapan akan ada amnesti berikutnya,” pungkas Achmad.

BACA JUGA:Pemerintah Akan Godok Peraturan Tax Amnesty Jilid III, Ekonom Berikan Kritik Keras

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads