Daftar Golongan Pegawai Bebas Pajak PPh dengan Gaji di Bawah Rp10 Juta, Kamu Termasuk?

Daftar Golongan Pegawai Bebas Pajak PPh dengan Gaji di Bawah Rp10 Juta, Kamu Termasuk?

Ilustrasi Uang: Sejumlah golongan pegawai bebas pajak penghasilan (PPh) jika gaji kamu di bawah Rp10 juta. --

JAKARTA, DISWAY.ID - Sejumlah golongan pegawai bebas pajak penghasilan (PPh) jika gaji kamu di bawah Rp10 juta. 

Seperti diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah resmi menerbitkan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPH DTP), yang akan berlaku mulai dari Januari hingga bulan Desember tahun 2026.

Lewat insentif tersebut, para pekerja yang bergerak di bidang padat karya bebas pajak. 

BACA JUGA:Alhamdulillah! Purbaya Perpanjang Pembebasan PPh, Pegawai yang Gajinya di Bawah Rp10 Juta Bisa Bebas Pajak

Golongan Pegawai Bebas Pajak PPh

Sejumlah pegawai industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata dengan gaji tidak lebih dari Rp 10 juta berhak untuk menerima insentif dari Pemerintah.

Sementara itu, insentif ini sendiri dapat diterima oleh pekerja tetap maupun tidak tetap dalam bidang pekerjaan yang disebutkan.

BACA JUGA:Jakarta Gelar Lomba Diskon di Pusat Perbelanjaan, Pramono Bakal Beri Keringanan Pajak

Untuk pekerja tetap, syarat utama yang harus dipenuhi oleh penerima insentif adalah sudah harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, serta memiliki penghasilan yang berjumlah tidak lebih dari Rp 10 juta per-bulan.

Sementara untuk pekerja tidak tetap sendiri, insentif dapat diterima oleh pekerja tidak tetap dengan penghasilan rata-rata maksimal Rp 500 ribu per hari, atau tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan.

BACA JUGA:Hotman Soroti Restitusi Pajak NCD CMNP: Kalau Palsu Kenapa Diterima?

Sektor-Sektor Tertentu

Sektor usaha mana saja yang dapat Insentif? Awalnya, fasilitas ini ditujukan untuk empat sektor padat karya: alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit & barang dari kulit yang diberi insentif sepanjang tahun.

Kini, terdapat 77 KLU sektor pariwisata yang berhak menikmati insentif ini.

Mulai dari hotel, restoran, biro perjalanan, agen wisata, kafe, event organizer, jasa penyelenggara pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran (MICE), dan berbagai layanan wisata terkait juga masuk sebagai penerima insentif.

BACA JUGA:Prabowo Tegaskan Pengusaha Harus Taat Pajak: Yang Melanggar, Kembalilah ke Jalan yang Benar!

Kriteria Pegawai

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads