Pemerintah Berencana Terapkan Tax Amnesty Jilid III, Anindya Bakrie: Perlu Untuk Dikaji Ulang
Menanggapi rencana Pemerintah untuk memberlakukan rencana pengampunan pajak atau Tax Amnesty Jilid III, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie menyatakan bahwa rencana tersebut perlu untuk dikaji ulang.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Menanggapi rencana Pemerintah untuk memberlakukan rencana pengampunan pajak atau Tax Amnesty Jilid III, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie menyatakan bahwa rencana tersebut perlu untuk dikaji ulang.
Dalam keterangannya, Anindya berujar bahwa rencana kebijakan Tax Amnesty memerlukan kajian ulang untuk melihat potensi keberhasilannya.
Oleh karena itulah, ia menyatakan bahwa Kadin akan mencoba untuk mengevaluasi penerapan kebijakan tersebut dari masa-masa sebelumnya.
BACA JUGA:Link dan Cara Beli Tiket Reguler Konser Sheila On 7 di Surabaya, Dibuka Hari Ini Pukul 12.00 WIB
BACA JUGA:KAI Commuter Tebar CCTV Analitik, Siap Buru dan Blacklist Pelaku Pelecehan di KRL
"Karena dari sisi Tax Amnesty yang tahap pertama di jaman Pak Joko itu sukses, tahap kedua kita lihat lumayan. Sehingga tahap ketiga ini kita mesti pastikan kayak apa impactnya," ujar Anindya ketika ditemui oleh Disway.id dan awak media lainnya di Hotel Mulia, Jakarta, pada Sabtu 30 November 2024.
Melanjutkan, Anindya menambahkan bahwa dalam menerapkan kebijakan ini, Pemerintah juga harus memperhatikan timing yang tepat.
Terutama, ketika Indonesia juga masi harus berhadapan dengan kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
BACA JUGA:3 Produk Kosmetik Pinkflash Mengandung Bahan Berbahaya, Pelanggan Dapat Kompensasi
BACA JUGA:Kronologi Emak-emak Ngamuk ke Petugas Minta Kereta Segera Diberangkatan Diungkap KAI
"Paling penting dari itu semua adalah timingnya, waktunya. Di satu sisi kita lihat ada isu-isu PPN 12 persen. Lain sisi juga dengan upaya yang benar dengan Tax Amnesty ini. Tapi disinilah di rapi-rapi kita akan bicarakan secara utuh, supaya tidak sepenggal-sepenggal," pungkas Anindya.
Sementara itu, Komisi XI DPR RI diketahui juga telah melakukan pembahasan terkait revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016, yang mengatur tentang Tax Amenesty.
Rencananya, kebijakan Tax Amnesty akan diterapkan mulai Januari 2025.
"5 Desember kita sudah sidang reses. Mungkin setelah 12 Januari kita bicarakan tax amnesty," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro, dalam keterangannya pada Sabtu 30 November 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: