Tragedi Ambulans Jadi Alasan Lahirnya Pasal Demo di KUHP Baru

Tragedi Ambulans Jadi Alasan Lahirnya Pasal Demo di KUHP Baru

Wamenkum Eddy Hiariej menegaskan Pasal 256 KUHP bukan kewajiban izin demo ke polisi, melainkan pemberitahuan demi lindungi hak publik-Disway.id/Hasyim Ashari-

 

JAKARTA, DISWAY.IDPasal 256 dalam KUHP baru tentang aturan demonstrasi dan pawai kembali memicu perdebatan publik. Banyak pihak menilai pasal ini sebagai bentuk pembungkaman suara rakyat.

Namun, pemerintah menegaskan ada fakta kelam yang menjadi latar belakang lahirnya aturan tersebut.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa pasal ini bukan dibuat untuk membatasi ruang gerak aktivis, melainkan demi keselamatan nyawa orang lain.

BACA JUGA:Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Wamenkum Eddy Hiariej Jelaskan Alasannya

“Intinya adalah pemberitahuan, bukan izin,” tegas Eddy dalam konferensi pers, Senin (5/1/2026).

Pemerintah mencontohkan tragedi memilukan di Sumatera Barat. Sebuah ambulans yang membawa pasien darurat terjebak di tengah massa aksi yang menutup jalan.

Karena akses terkunci total dan tidak ada pengaturan lalu lintas, pasien di dalam ambulans akhirnya meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit.

Menurut Eddy, kewajiban pemberitahuan kepada kepolisian bukanlah soal birokrasi, melainkan soal kemanusiaan.

Dengan adanya pemberitahuan, aparat dapat mengatur lalu lintas sehingga hak warga lain tetap terlindungi.

BACA JUGA:Arthur Irawan Dorong John Herdman Panggil Pemain Liga, Ezra Walian Disorot

Pasal ini, lanjut Eddy, tidak dimaksudkan untuk menghambat kebebasan berbicara. Justru, aturan tersebut berfungsi sebagai koridor agar demokrasi tidak berubah menjadi anarki yang merugikan hak asasi orang lain.

“Dengan memberitahu, penanggung jawab aksi sudah aman dari jeratan pasal ini. Sesederhana itu,” pungkas Eddy.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads