Aturan Resmi Ramadan 2026 Terbit, Pemerintah Atur Belajar Mandiri Hingga Libur Lebaran

Aturan Resmi Ramadan 2026 Terbit, Pemerintah Atur Belajar Mandiri Hingga Libur Lebaran

Dalam SEB tersebut diatur bahwa pada 18–21 Februari 2026, murid melaksanakan pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah atau madrasah. -Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah melalui Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. 

Kebijakan ini menjadi pedoman nasional bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam mengatur kegiatan belajar selama Ramadan hingga pasca-Idulfitri.

BACA JUGA:PSSI Tunggu Kepastian KOI, Nasib Timnas Indonesia di Asian Games 2026 Masih Abu-abu

BACA JUGA:Kadin Optimistis Sektor Perumahan Mampu Sumbang Pertumbuhan PDB hingga 1,5 Persen

Dalam SEB tersebut diatur bahwa pada 18–21 Februari 2026, murid melaksanakan pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah atau madrasah. 

Penugasan diharapkan sederhana, menyenangkan, dan tidak membebani murid maupun orang tua, serta mengurangi ketergantungan pada gawai dan internet.

Selanjutnya, pembelajaran tatap muka di sekolah/madrasah berlangsung pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026, disertai kegiatan penguatan iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kepedulian sosial. 

BACA JUGA:Kemenhaj Integrasikan SISKOHAT–Nusuk untuk Haji 2026, Tingkatkan Akurasi Data dan Keamanan

BACA JUGA:Panduan Lengkap Cara Cairkan Saldo DANA Gratis Rp146.000 ke Dompet Digital Lewat DANA Kaget Sore ini

Bagi murid Muslim dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman, sementara murid non-Muslim didorong mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaannya.

Libur bersama Idulfitri ditetapkan pada 16–20 Maret serta 23–27 Maret 2026, dan kegiatan pembelajaran kembali berlangsung pada 30 Maret 2026. 

Selama masa libur, murid diharapkan memperkuat silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

SEB ini juga meminta pemerintah daerah dan satuan pendidikan menyesuaikan aktivitas pembelajaran, termasuk mengurangi intensitas kegiatan fisik, melakukan asesmen formatif, 

Serta memberikan perhatian khusus bagi anak berkebutuhan khusus dan murid yang berpotensi tertinggal. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads