Aturan Resmi Ramadan 2026 Terbit, Pemerintah Atur Belajar Mandiri Hingga Libur Lebaran
Dalam SEB tersebut diatur bahwa pada 18–21 Februari 2026, murid melaksanakan pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah atau madrasah. -Istimewa-
BACA JUGA:Cegah HIV dan IMS, KONDOM SUTRA Tekankan Pentingnya Pakai Kondom
BACA JUGA:Dana Haji Dianggap 'Mirip Ponzi’, BPKH Dorong Sistem Individual Account
Kepala satuan pendidikan diminta menjaga keamanan sarana prasarana sekolah dan menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua.
Orang tua dan wali murid turut didorong mendampingi anak dalam kegiatan ibadah, literasi, numerasi, seni, olahraga,
Serta penguatan karakter, sekaligus mengatur penggunaan gawai dan internet secara bijak serta melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, dan praktik pernikahan usia dini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: