Pengeras Suara Masjid Kembali Tuai Polemik, Kemenag Tegaskan Aturan dan Pedoman Resmi

Pengeras Suara Masjid Kembali Tuai Polemik, Kemenag Tegaskan Aturan dan Pedoman Resmi

Kementerian Agama menegaskan, polemik semacam ini seharusnya tidak perlu terus berulang setiap tahun karena pemerintah telah memiliki pedoman resmi yang mengatur secara rinci penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. --Moh. Purwadi

JAKARTA, DISWAY.ID - Polemik penggunaan pengeras suara di masjid kembali mencuat pada Ramadan tahun ini.

Kali ini, keberatan penggunaan pengeras suara luar di masjid dilayangkan oleh warga Dusun Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.

Salah satu warga ini memprotes kegiatan tadarus yang menggunakan pengeras suara luar pada malam Ramadan. 

Kementerian Agama menegaskan, polemik semacam ini seharusnya tidak perlu terus berulang setiap tahun karena pemerintah telah memiliki pedoman resmi yang mengatur secara rinci penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. 

BACA JUGA:6.859 Masjid Mulai Disiapkan Jadi Tempat Transit Pemudik 2026

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menyampaikan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022.

“Penggunaan pengeras suara sebenarnya sudah ada pedomannya dalam Surat Edaran Menteri Agama untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama. Jadi kalau tadarus sebaiknya menggunakan speaker dalam sesuai surat edaran tersebut,” ujar Thobib di Gedung Kemenag, Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026. 

Menurut dia, pedoman itu dirancang agar syiar Islam tetap berjalan dengan baik tanpa mengganggu ketenteraman lingkungan sekitar.

Ia menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih masif kepada pengurus masjid dan masyarakat agar tidak terjadi salah tafsir di lapangan.

BACA JUGA:37 Masjid di Malang Gelar Buka Puasa Gratis Sepanjang Ramadhan 2026, Yuk Catat Lokasinya!

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengeras suara dibagi menjadi dua jenis, yakni pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.

Pengeras suara dalam digunakan untuk kegiatan di dalam ruangan masjid atau musala, sementara pengeras suara luar diarahkan ke luar ruangan.

Volume juga diatur sesuai kebutuhan dengan batas maksimal 100 desibel.

Secara teknis, sebelum azan Subuh, pembacaan Al-Qur’an atau selawat dapat menggunakan pengeras suara luar paling lama 10 menit.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads