PKB Desak KPK Ungkap Kasus Gubernur Riau Secara Terbuka dan Transparan

PKB Desak KPK Ungkap Kasus Gubernur Riau Secara Terbuka dan Transparan

Permintaan itu disampaikan menyusul penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut.-Disway/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka secara terang-benderang kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid. 

Permintaan itu disampaikan menyusul penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut.

BACA JUGA:BNPP RI Wujudkan Transformasi ASN Lewat Internalisasi Core Values BerAkhlak dan Pelatihan ESQ

BACA JUGA:LMKN Tunjuk Guntur Rahman Jadi Penasihat Hukum, Siap Kawal Transparansi Pengelolaan Royalti

Wakil Ketua Umum PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan partainya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. 

Namun, ia berharap penyelidikan dilakukan secara terbuka dan adil agar dapat diketahui siapa sebenarnya dalang dibalik kasus ini.

"Makanya kita juga menghormati apa yang sudah menjadi keputusan dari Komisi Pembarantasan Korupsi. Nanti tolong dibuka seterang-terangnya siapa saja. Misalkan ini kan jangan sampai karena kader kami misalkan sekarang tidak punya kekuatan apa-apa," kata Cucun kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Rabu 5 November 2025.

BACA JUGA:Kejagung Masih Tunggu Red Notice Riza Chalid Terbit, Ogah Gegabah Sidang In Absentia

BACA JUGA:Cegah Hujan Ekstrem di Jakarta, BPBD Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Selama 5 Hari

"Sehingga bisa terjadi seperti ini itu siapa yang ada yang dibalik itu, di belakang itu nanti kan kalau di KPK bisa terbuka pengembangan-pengembangan mengenai misalkan kenapa sih bisa terjadi seperti ini proses awalnya," sambungnya.

Cucun menambahkan, PKB belum membahas secara resmi soal pemberian bantuan hukum kepada Abdul Wahid. 

Menurutnya, keputusan terkait langkah partai masih akan dibicarakan bersama jajaran pimpinan DPP PKB.

"Kita belum bicarakan itu ya nanti kita belum lihat seperti apa karena kita juga harus minta arahan dulu, saya juga nanti di pimpinan-pimpinan para ketua umum kita akan bicarakan seperti apa langkah-langkah yang diambil karena kita baru dengar barusan rilis dari KPK," ujarnya.

BACA JUGA:Rencana Revisi UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM Bukan Upaya Pelemahan Komnas HAM

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads