bannerdiswayaward

Victor Rahmat Hartono Dicekal Pergi Ke Luar Negeri, PT Djarum Angkat Bicara

Victor Rahmat Hartono Dicekal Pergi Ke Luar Negeri, PT Djarum Angkat Bicara

PT Djarum menghormati proses hukum Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, dicekal bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)-Djarum Fondation-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, dicekal berpergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pencekalan itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi pajak periode 2016-2020, yang menyeret mantan Direktur Jenderal pajak (Dirjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ken Dwijugiasteadi.

BACA JUGA:Keluarga Diberitahu Tersangka Penculikan Alvaro Bunuh Diri di Tahanan, Polisi: Yang Disampaikan Benar

BACA JUGA:Kulkas Pintar Ala AQUA: AQR-TTD576RSG(CL) Hadir dengan Sentuhan Elegan untuk Rumah Modern

Berangkat dari penyidikan kasus tersebut, pihak PT Djarum mengaku akan tetap mematuhi prosedur hukum yang berlaku. Mereka juga menghormati jalanannya proses hukum di Kejagung.

"Kami menghormati, patuh dan taat hukum. Kami akan mengikuti sesuai prosedur," ujar Corporate Communications Manager PT Djarum, Budi Darmawan, dikutip Senin, 24 November 2025.

Imigrasi Cekal Victor Hartono

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri. 

Keputusan itu pun atas permintaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pajak. 

"Betul sudah kita lakukan sesuai permintaan tersebut (Kejagung)," ujar Menteri Imipas, Agus Andrianto saat dikonfrimasi awak media, Kamis, 20 November 2025. 

Adapun lima orang yang dimintakan cegah oleh Kejaksaan Agung adalah: 

1. Mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiastedi 

2. Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono 

3. Pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Karl Layman 

4. Konsultan Pajak, Heru Budijanto 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads