Samsat Ciledug Diserbu Warga Tangerang di Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan

Samsat Ciledug Diserbu Warga Tangerang di Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan

Hari pertama program pemutihan pajak kendaraan roda dua maupun roda empat, jumlah pengujung Samsat Ciledug, Kota Tangerang, meningkat drastis, pada Kamis, 10 April 2025.-candra pratama-

TANGERANG, DISWAY.ID - Hari pertama program pemutihan pajak kendaraan roda dua maupun roda empat, jumlah pengujung Samsat Ciledug, Kota TANGERANG, meningkat drastis, pada Kamis, 10 April 2025.

Berdasarkan pantauan Disway.id di lokasi, dari dari pintu masuk samsat hingga loket pembayaran dipadati masyarakat.

Bahkan, di setiap loket pun terlihat ramai, mulai dari cek fisik kendaraan, loket pendaftaran serta loket pembayaran.

BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 10 April 2025 Lengkap Sinopsis, Nonton Film Aksi, Fiksi, hingga Drama

BACA JUGA:7 Contoh Tulisan Cerita Liburan Hari Raya Idul Fitri 2025 yang Berkesan dan Seru untuk Siswa SD-SMP

Diketahui, program penghapusan pokok dan sanksi pajak kendaraan di mulai pada 10 April - 30 Juni 2025.

Salah seorang warga, Ari (43) mengatakan, dirinya telah menunggak pajak kendaraan selama empat tahun.

Dia pun merasa terbantu dengan adanya program tersebut.

"Saya bayar pajak kendaraan roda dua di program pemutihan pajak hari ini motor saya pajaknya mati dari tahun 2021," ungkap Ari yang sedang antri bayar pajak kendaraan di Samsat Ciledug.

BACA JUGA:Trafik Data Meningkat 21 Persen saat Idulfitri, Indosat Hadirkan Koneksi Andal Tanpa Hambatan

BACA JUGA:Modus Baru Perampasan, 2 Pemuda Ditodong Airsoft Gun Usai Dituduh Keroyokan

Dalam program pemutihan pajak ini, kata Ari, masyarakat hanya harus membawa beberapa persyaratan. Seperti KTP, BPKB, STNK serta bukti pembayaran pajak tahun sebelumnya

"Saya bawa persyaratan KTP asli, BPKB asli, STNK asli, serta pajak tahun sebelumnya, prosesnya cepat ya, setelah cek fisik terus langsung ke kasir Terus penyerahan tanda nomor," kata Ari.

Lebih lanjut, Ari menyampaikan bahwa pokok dan denda yang di hapuskan dari 2024 ke bawah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads