Ribuan Wajib Pajak Sesak Samsat Cikokol Tangerang di Hari Pertama Program Pemutihan PKB
UPT Samsat Cikokol mencatat sebanyak 3.005 wajib pajak telah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), pada Kamis, 10 April 2025-Disway.id/Candra Pratama-
TANGERANG, DISWAY.ID -- Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Cikokol Kota Tangerang, Banten, mencatat sebanyak 3.005 wajib pajak telah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), pada Kamis, 10 April 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPT Samsat Cikokol, Awal Pasenggong menjelaskan bahwa di hari pertama, terdapat 3.005 kendaraan yang melakukan pembayaran.
BACA JUGA:Petugas Samsat Ciledug Kewalahan Hadapi Serbuan Warga di Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan
BACA JUGA:Pramono Janji Bantu Persija, Beri Diskon Pajak Tontonan 60 Persen hingga Carikan Sponsor BUMD
Dia pun merinci, sebanyak 2.130 kendaraan roda dua melakukan pembayaran dan 875 pembayaran untuk kendaraan roda empat.
"Jangan lewatkan kesempatan ini, masih ada waktu hingga 30 Juni 2025 mendatang untuk memanfaatkan program tersebut," ujarnya, Jumat, 11 April 2025.
Awal juga menguraikan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan PKB yang digagas oleh Gubernue Banten, Andra Soni.
Syarat dan ketentuan pembebasan pajak kendaraan bermotor adalah sebagai berikut, pembebasan pokok dan sanksi pajak diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Samsat Ciledug Diserbu Warga Tangerang di Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan
BACA JUGA:Polda Metro Tegaskan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tak Berlaku di Jakarta
"Jadi, apabila belum membayarkan pajaknya mulai dari sebelum tahun 2024, maka akan dihapuskan baik pohok dan dendanya," terang Awal
"Namun, pembebasan ini dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi ke luar Provinsi Banten," sambungnya.
Tak berhenti di situ, Awal menjelaslan, syarat lain yang perlu dibawa oleh wajib pajak ialah KTP, STNK yang pajaknya mati dan kendaalraan sesuai STNK untuk dilakukan cek fisik.
"Setelah itu, masyarakat tinggal mengikuti proses pembayaran pajak untuk tahun 2025 sesuai dengan ketentuan. Kami sudah menyediakan gerai-gerai samsat selain di UPT Samsat Cikokol," paparnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
