Polda Metro Tegaskan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tak Berlaku di Jakarta

Polda Metro Tegaskan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tak Berlaku di Jakarta

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman memastikan program pembebasan denda dan tunggakan pajak kendaraan atau pemutihan tak berlaku di wilayah Jakarta-Polda Metro Jaya-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya memastikan program pembebasan denda dan tunggakan pajak kendaraan atau pemutihan hanya berlaku di Jawa Barat (Jabar).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan kebijakan itu tidak berlaku di Jakarta.

BACA JUGA:Kemenko Infrastruktur Siapkan 6 Bus untuk Mudik Gratis, AHY Harap Arus Mudik Lancar

BACA JUGA:Warga Bekasi Puas dengan Kebijakan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan: Terima Kasih Kang Dedi

"Itu (pemutihan) di Jawa Barat," katanya kepada awak media, Jumat 28 Maret 2025.

Diungkapkannya, meski Depok dan Bekasi masuk ke dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya, namun keduanya merupakan bagian dari Jabar sehingga program pemutihan pajak kendaraan berlaku di kedua daerah tersebut.

"Bekasi, Depok itu ada," ungkapnya.

BACA JUGA:Tunggakan Pajak Kendaraan Jabar 2024 Kebawah Dihapuskan, Dedi Mulyadi: April Bayar untuk 2025

BACA JUGA:Penerimaan Pajak Menurun, Kemenkeu Akan Lakukan Joint Program

Dimana, diketahui program pemutihan pajak kendaraan di Jabar telah berlaku sejak 20 Maret hingga 30 Juni 2025 mendatang.

Sejauh ini telah menyumbang Rp 135 miliar ke kas pemerintah daerah dalam waktu 6 hari.

Berlaku di Jawa Barat

Untuk diketahui, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan secara langsung tentang penhapusan pajak kendaraan yang tertunggak.

Dedi menyampaikan jika memilik kendaraan yang pajaknya tertunggak dari 2024 kebawah dihapuskan.

BACA JUGA:Andi Narogong Penuhi Panggilan Penyidik KPK Hari Ini

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads