Andi Narogong Penuhi Panggilan Penyidik KPK Hari Ini

Andi Narogong Penuhi Panggilan Penyidik KPK Hari Ini

Sempat mangkir, Andi Agustinus alias Andi Narogong diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP memenuhi panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Rabu, 19 Maret 2025/Disway.id - ayu novita-Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Sempat mangkir, Andi Agustinus alias Andi Narogong diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP memenuhi panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), hari ini, Rabu, 19 Maret 2025.

"Andi Narogong direschedule hari ini, dan an sudah hadir," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya pada Rabu, 19 Maret 2025.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan terpidana kasus korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, untuk diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus tersebut.

BACA JUGA:Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2025, Catat Tanggalnya Berikut

BACA JUGA:Komisi III DPR RI: Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Lampung Bisa Kena Hukuman Mati

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan Persada Kav 4," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya pada Selasa, 8 Maret 2025.

Namun, Tessa belum memberikan konfirmasi kehadiran pria yang telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.

Tessa juga masih belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari Andi.

Diketahui, saat ini KPK masih mendalami terkait dengan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka buron Paulus Tannos, dan mantan Anggota DPR, Miryam S Haryani.

KPK menyebut bahwa, pihaknya belum menetapkan tersangka baru setelah para tersangka sebelumnya telah dijebloskan dalam penjara dan dua lainnya masih dalam proses.

BACA JUGA:Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Jakarta Gelombang 2 Dibuka, Kuota Ribuan Seat

BACA JUGA:Cara Mudah UMK Ekspor Produk Melalui Ninja International Deliveries, Biaya Murah dan Gak Ribet

Sejumlah pihak yang telah menjalani hukuman dalam kasus ini yaitu, mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Irman dan Sugiharto.

Kemudian, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads