Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Jakarta Gelombang 2 Dibuka, Kuota Ribuan Seat

Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Jakarta Gelombang 2 Dibuka, Kuota Ribuan Seat

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pendaftaran Mudik Gratis gelombang kedua ini dibuka untuk 4.298 peserta.-cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka pendaftaran Mudik Gratis gelombang kedua pada Rabu, 19 Maret 2025.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pendaftaran Mudik Gratis gelombang kedua ini dibuka untuk 4.298 peserta.

"Hari ini dimulai pendaftaran Program Mudik Gratis Pemprov gelombang 2, di mana dari total Kuota sebanyak 22.403 seat, setelah dilakukan verifikasi tahap pertama tersisa 4.298 seat," kata Syafrin dalam keterangannya.

BACA JUGA:Masa Depan Mykhailo Mudryk Tak Menentu, Klub Liga Jerman Intip Peluang Pembajakan

BACA JUGA:Sikat! 6 Kode Redeem FC Mobile EA Sports Hari ini 19 Maret 2025, Klaim Pemain Bintang Incaran

Kuota 4.298 peserta tersebut terdiri dari 2.453 seat untuk Mudik dan 1.845 seat untuk Balik.

Dengan adanya tambahan 27 bus, maka seat yang tersedia untuk pendaftaran gelombang kedua sebanyak 5.459.

"Rincian mudik 3.614 seat dan balik 1.845 seat," terangnya. 

BACA JUGA:Butuh Modal Usaha? Yuk Ajukan Pinjaman KUR BNI 2025 Plafon Rp50-Rp100 Juta, Intip Syarat dan Cicilan Terendah

BACA JUGA:Link Live Streaming Vietnam vs Kamboja di Pertandingan Persahabatan Malam Ini, Pemantapan Kualifikasi Piala Asia

Adapun pendaftaran Mudik Gratis 2025 gelombang kedua hanya dibuka selama satu hari.

Syafrin menerangkan, calon peserta Midik Gratis Pemprov Jakarta bisa melakukan pendaftaran melalui online.

"Waktu Pendaftaran 19 Maret 2025. Calon Peserta dapat kembali melakukan pendaftaran secara online melalui mudikgratis.jakarta.go.id," kata Syafrin.

BACA JUGA:Cara Mudah UMK Ekspor Produk Melalui Ninja International Deliveries, Biaya Murah dan Gak Ribet

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads