Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Terkait Karhutla, Satu Izin Dibekukan

Selasa 25-08-2026,20:55 WIB
Reporter: Anisha Aprilia |
Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Terkait Karhutla, Satu Izin Dibekukan

Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal yang mereka kelola.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal yang mereka kelola. Total luas areal yang terbakar mencapai 1.511,55 hektare.

Enam perusahaan tersebut berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah, sementara PT MPK dikenai sanksi Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah.

BACA JUGA:Kejar Kemandirian Energi, Prabowo Targetkan Pembangunan PLTS 100 GWp Selesai Pada 2029

Enam perusahaan yang dikenai sanksi yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat; PT NES di Kalimantan Tengah; serta PT PSR di Kalimantan Timur.

Berdasarkan hasil pengawasan, areal terbakar terbesar berada di wilayah PT WEL dengan luas sekitar 760,51 hektare. Selanjutnya PT MPK 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

Khusus PT MPK, pemerintah menjatuhkan sanksi lebih berat karena kebakaran di arealnya terjadi secara luas dan berulang.

BACA JUGA:Wujudkan Kampung Sehat, FIFGROUP Fokus pada Sanitasi Layak dan Pencegahan Stunting

Melalui Paksaan Pemerintah, perusahaan diwajibkan memperbaiki sistem pengendalian kebakaran sekaligus melakukan pemulihan terhadap areal yang terdampak.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan setiap perizinan usaha pemanfaatan kawasan hutan membawa tanggung jawab untuk menjaga kawasan dan mencegah kerusakan.

“Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan. Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan,” kata Januanto kepada wartawan, Selasa, 25 Agustus 2026.

BACA JUGA:Menkomdigi Buka Suara soal Kasus Internet Tanpa Izin di Mentawai

Ia menegaskan penanganan karhutla dapat berkembang ke proses pidana apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana.

“Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan. Ini juga peringatan kepada siapa pun yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan. Kami akan telusuri dan proses berdasarkan alat bukti,” ujarnya.

Januanto mengatakan penegakan hukum diperlukan karena dampak karhutla tidak hanya dirasakan oleh perusahaan atau kawasan tempat kebakaran terjadi, tetapi juga masyarakat secara luas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: