Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Terkait Karhutla, Satu Izin Dibekukan
Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal yang mereka kelola.-Istimewa-
Pemerintah juga memastikan pengawasan terhadap kewajiban perbaikan dan pemulihan akan terus dilakukan.
Apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana atau terdapat kerugian yang dapat dimintakan pertanggungjawaban, instrumen pidana, administratif, maupun perdata tetap dapat diterapkan sesuai ketentuan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: