Tunggakan Pajak Kendaraan Jabar 2024 Kebawah Dihapuskan, Dedi Mulyadi: April Bayar untuk 2025

Sebuah kabar mengembirakan disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat jelang Lebaran 2025, di mana tunggakan pajak kendaraan Jabar 2024 kebawah dihapuskan.-tangkapan layar instagram @dedimulyadi71-
JAKARTA, DISWAY.ID – Sebuah kabar mengembirakan disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat jelang Lebaran 2025, di mana tunggakan pajak kendaraan Jabar 2024 kebawah dihapuskan.
Dalam sebuah video, Dedi Mulyadi yang merupakan Gubernur Jawa Barat menyampaikan secara langsung tentang penhapusan pajak kendaraan yang tertunggak.
Dedi menyampaikan jika memilik kendaraan yang pajaknya tertunggak dari 2024 kebawah dihapuskan.
BACA JUGA:Andi Narogong Penuhi Panggilan Penyidik KPK Hari Ini
BACA JUGA:VIP Nabung! G-Dargon BIGBANG Gelar Konser di Jakarta 26 Juli 2025
Dengan demikian pemilik kendaraan dapat memperpanjang pembayaran pajaknya tanpa harus dikenakan denda akibat tunggakan.
“Kami menghapuskan tunggakan pajak muali 2024 kebawah yang telah berpuluh-puluh tahun menunggak,” terangnya.
“Tapi kami minta agar pada April mendatang membayar pajak untuk 2025 dan seterusnya,” tambahnya.
BACA JUGA:Chelsea Siap Raup Keuntungan Rp 3,1 Triliun dari Real Madrid, Rodrygo dan Endrick Dibidik The Blues
BACA JUGA:Syarat Daftar Mudik Gratis TNI AL 2025 Naik Kapal Perang, Jangan sampai Kehabisan Tiket!
Dedi menyampaikan penghapusan pajak kendaraan bagi warga Jabar tersebut seiring dengan ucapan selamat Lebaran 2025.
Video yang diposting di akun Instagram @dedimulyadi71 ini lengsung mendapatkan tanggapan postif dari netizen.
“Baik Pak Gub, saya berjanji akan membayar pajak motor saya,” tulis akun trie_wez.
BACA JUGA:Mudik Lebaran 2025 Bersama Chery TIGGO 8, Medium SUV 7-Penumpang Premium Pilihan Keluarga
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: